Pekan Ini Kejati Panggil Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Telukjambe

Pekan Ini Kejati Panggil Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Telukjambe
KASUS TIPIKOR: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menargetkan dalam waktu dekat akan memanggil Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie P sebagai tersangka. Tidak hanya itu, dua tersangka lainnya, Jamali pejabat PPK dan Didi Pramadi dari pihak swasta juga akan segera di panggil. (Doc:net)
0 Komentar

BANDUNG– Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menargetkan dalam waktu dekat akan memanggil Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie P sebagai tersangka. Tidak hanya itu, dua tersangka lainnya, Jamali pejabat PPK dan Didi Pramadi dari pihak swasta juga akan segera di panggil.

“Pokoknya ditargetkan sesegera
mungkin. Bisa minggu ini, bisa juga minggu depan,”  ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati
Jabar, Teguh Subroto melalui Kepala Seksi Penyidikan, Daniel De Rozari kepada
pers, kemarin (6/11)

Dikebutnya penyidikan kasus korupsi PDAM
Karawang tersebut menyusul telah dimenangkannya Kejati Jabar dalam praperadilan
yang diajukan oleh ketiga tersangka.

Baca Juga:Fordas Curhat Pencemaran Sungai Cilamaya ke Wakil Ketua DPR RIMelihat dari Dekat Aksi Filantropis Warung Sedekah Karawang

“Kami sudah menang, tidak ada
alasan untuk menunda-nunda lagi. Makanya kami menargetkan untuk dikebut,” ungkapnya.

Dijelaskan Teguh, pemanggilan tidak
hanya pada ketiga tersangka, tapi juga pihak-pihak lain yang terkait kasus ini.
“Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, dan pihak lain
sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah jaksa
yang menyidangkan kasus praperadilan, S. Arnold Siahaan membenarkan Kejati
Jabar memenangkan dua praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi PDAM
Karawang.

Praperadilan pertama no. 27 yang
diajukan pemohon mantan Dirut PDAM Karawang Yogie dan PPK PDAM Jumali.
Sedangkan praperadilan kedua dengan no 29 yang diajukan pemohon pihak ketiga
proyek PDAM Karawang Didi Pramadi.

“Kedua praperadilan tersebut sudah
diputus pada 28 oktober dan 4 nopember 2019. Isinya putusan hakim menolak
praperadilan untuk seluruhnya,” ujar jaksa Arnold saat ditemui di kejati
Jabar.

Menurut Arnold, dalam pertimbangannya
hakim menyebut dalil praperadilan yang diajukan pemohon sudah masuk pokok
perkara. (red)

0 Komentar