Pembakar Warung Klontong di Tempuran Diringkus Setelah Beberapa Hari Buron

Pembakar Warung Klontong di Tempuran Diringkus Setelah Beberapa Hari Buron
0 Komentar

KARAWANG – Sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Polres Karawang tangkap pembakar warung klontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan, Tempuran, Kabupaten Karawang.

“Tersangka berinisial OM (35) warga Kecamatan Tempuran ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena saat akan ditangkap melawan petugas,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, modus tersangka melakukan pembakaran tersebut, karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban. Namun, tolak sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut. Sebelum
pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis ciu.

Baca Juga:Di Kabupaten Bekasi Masa Tenang Pemilu 2024, Tidak Semuanya TenangPasca Libur Panjang Pagi Ini Situasi Arus Lalin di Tol Japek Terpantau Lancar

“Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku
pembakaran tersebut,” jelasnya.

Menurut Wirdhanto, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 Tim Taktis
Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa sodara OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, disebuah rumah temannya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sekitar Rp 10 juta.

“Tersangka juga merupakan PO pada kasus pengrusakan terhadap barang pada saat demo yang terjadi di TKP Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel bersama tersangka W alias BBK
yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang (Tahap II),” ungkapnya

Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana dua tahun delapan bulan.

0 Komentar