KBEonline.id – Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang paling rawan terjadi dalam hal pelanggaran pada saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bekasi berlangsung nanti.
Kendati begitu, Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM Pemerintah Kabupaten Bekasi meneken dan melarang bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Larangan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Info Loker Dibutuhkan 29.652 Orang untuk Anggota KPPS Pilkada 2024 Kabupaten BekasiBupati Aep Resmikan Pusat Pelatihan Haji dan Umroh
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menegaskan ada tiga point yang memang harus di perhatikan oleh para abdi negara.
“Intinya ada 3 poin yang harus diperhatikan ASN. Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.
Poin kedua, kata Endin, sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ASN dalam hal netralitas. Dia menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan.
“Dalam edaran itu juga ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online,” ucap dia
“Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial. Dan menjadi Tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya,” sambungnya.
Dia menekankan, bagi mereka yang terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat.
“Jika terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat,” kata dia.
Baca Juga:H Maslani, Dari Anak Petani Hingga Calon Wakil Bupati Karawang di Pilkada 2024KPU Karawang Bakal Rekrut 26.551 Anggota KPPS, Pendaftaran Dimulai 17 sampai 28 September 2024
Endin menambahkan, aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024).
“Aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024),” tandasnya. (Iky)