Pemkab Karawang Gantung Status Bidan dan Dokter PTT

KARAWANG – Ketua Umum Forum Bidan dan Dokter (FORBIDOK) Kabupaten Karawang, dr Oma Sutisna menyebut, terdapat beberapa hal persoalan serius yang menjadi perjuangan FORBIDOK Karawang, apa yang menjadi hak normatif, seperti tunjangan gaji.

“Saat hearing bersama Komisi 1 DPRD Karawang dan BKPSDM, kami bahas Perbub No. 9 Tahun 2014, mengatur beberapa hal, diantaranya soal honor ke 13 yang diterima oleh bidan dan dokter PTT Kabupaten Karawang.  Sejak Juli 2019 yang lalu, telah diungkap, kalau sejak Perbub tersebut disyahkan belum pernah sama sekali direalisasikan oleh pemerintahan kabupaten Karawang, Melalui Dinas Kesehatan Karawang. Regulasi yang dibuat justru sama sekali tidak dilaksanakan, alias ditabrak, tak jelas apa penyebabnya,” ucapnya kepada KBE, Kamis (21/11).

Dikatakannya, sejak momentum deklarasi dan diskusi publik pada 9 Juli 2019 tempo hari, telah mendapatkan persetujuan untuk segera direalisasikan pada awal bulan November 2019 ini. Namun, harapan tersebut jauh panggang dari api.

“Semestinya, DPRD Karawangpun yang memahami anggaran daerah sesegera memastikan, dan menurut kami saatnyalah keberpihakan harus ditunjukkan. Hal tersebut harus diberikan. Karena hak yang telah diatur melalui regulasi yang ada,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya mensinyallir, tidak adanya ruang koordinasi menyeluruh tentang evaluasi, dan keberadaan jumlah pegawai daerah yang dipekerjakan oleh pemerintahan daerah kabupaten Karawang. Mulai dari DPRD, Dinas Kesehatan, Pemda melalui BKPSDM-nya.

“Sebut saja, data base bidan dan dokter berlabel PTT, pada bulan Juli 2019 yang lalu, sempat diakui oleh BKPSDM sama sekali tidak mengenal dan memilki data base keberadaan pegawainya. Utamanya bidan dan dokter berlabel PTT,” ucapnya.

Masih kata dia, hal ini menyangkut jumlah by name dan by addres-nya. 139 bidan PTT, dan 34 dokter PTT, sama sekali tidak pernah disinggung akan kepastian kerjanya. Seperti apa masa kerjanya saat ini, hak normatif yang diterima, dan apalagi jika kaitannya dengan rekuritmen CPNS yang berjalan setiap tahunnya, yang berbanding lurus dengan angka PNS.

“Di Indonesia rata-rata 100 ribu orang setiap tahunnya yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya. Serta kebutuhan ANJAB dan ABK-nya. Un publishing! Tiadanya keterbukaan informasi publik selama ini,” pungkasnya. (gie)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *