Pengertian Talak Berikut Syarat Dijatuhkannya Ucapan “Talak” Kepada Istri

Pengertian Talak Berikut Syarat Dijatuhkannya Ucapan “Talak” Kepada Istri
0 Komentar

Ada banyak alasan yang menjadi pertimbangan pasangan untuk mengambil keputusan bercerai hingga terucap kata talak. Namun, perceraian seharusnya dianggap sebagai langkah terakhir yang diambil oleh suami dan istri yang sedang menghadapi masalah rumit.

Tingkat perceraian menunjukkan peningkatan, seperti yang ditemukan dalam penelitian yang dilakukan oleh Journal of Marriage and Family selama dekade terakhir. Walaupun perceraian tidak diinginkan oleh semua pihak termasuk oleh Allah SWT, dalam beberapa situasi, agama Islam memperbolehkan talak atau perceraian.

Menurut Bincang Syariah, Sayyid Sabiq dalam fikih sunah memberikan definisi talak sebagai melepaskan tali pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Abu Zakaria Al-Ansari dalam kitabnya Fath Al-Wahhab menyatakan bahwa talak adalah melepas ikatan akad nikah dengan menggunakan kalimat talak atau kata-kata sejenisnya.

Baca Juga:Apa Sajasih Bentuk Ungkapan Talak yang Diperkenalkan Oleh Islam?Viral Dikalangan Anak Muda, Berikut Fakta Menarik Istilah Sugar Daddy

Ini berarti memutuskan ikatan pernikahan yang dibuat melalui akad ijab dan kabul, sehingga status suami istri di antara keduanya menjadi hilang bersamaan dengan hilangnya hak dan kewajiban di antara keduanya.

Syarat Jatuhnya Talak

Dalam Islam, talak dibolehkan dengan syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (Al-Baqarah: 229). Dan dalam surat lain, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” (At-Thalaq: 1).

Terdapat juga syarat-syarat jatuhnya talak, yang dilihat oleh para ulama fiqih dari tiga aspek. Pertama, pihak yang menjatuhkan talak harus menjadi suami yang sah, yaitu sah secara agama, balig, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kehendaknya sendiri. Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci, artinya tidak sedang dalam keadaan dicampuri.

0 Komentar