Pilkada Karawang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon perseorangan atau independen.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon perseorangan atau independen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M. Wifdi Kamal, kepada para wartawan pada hari Senin, 13 Mei 2024.

 

Putra menjelaskan bahwa tahapan penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon bupati Karawang dari jalur perseorangan telah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, dengan batas akhir pukul 23.59 WIB pada tanggal 12 Mei 2024. Hingga batas waktu tersebut, tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang mendatangi Kantor KPU Karawang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan atau berkonsultasi mengenai pencalonan perseorangan.

 

“Sampai tadi malam pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mendatangi Kantor KPU Karawang, baik untuk menyerahkan syarat dokumen dukungan ataupun berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan,” ungkap Putra.

 

Baca Juga:Jalani Tes Wawancara, Kelulusan 382 Calon PPK Pilkada Karawang Segera Diumumkan, Catat TanggalnyaIkatan Motor Honda Karawang Gelar Halal Bihalal untuk Eratkan Tali Silaturahmi

Dengan demikian, Putra memastikan bahwa Pilkada Karawang yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 nanti tidak akan melibatkan pasangan calon dari jalur independen. “Jalur perseorangan sudah tidak bisa lagi, ditutup,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, calon perseorangan di Pilkada Karawang diwajibkan menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai dari minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 1.779.207 orang, atau setara dengan 115.649 dukungan. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah kecamatan. Di Karawang yang memiliki 30 kecamatan, dukungan harus tersebar minimal di 16 kecamatan.

 

Setelah jalur perseorangan ditutup, KPU Karawang akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik (parpol). Pendaftaran ini akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan persiapan pendaftaran yang diumumkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

 

“Persiapan pendaftaran pasangan calon akan kita umumkan tanggal 24-26 Agustus 2024, selanjutnya baru kita buka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” pungkas Putra. 

 

Dengan demikian, Pilkada Karawang 2024 akan lebih difokuskan pada persaingan antar calon dari jalur partai politik, mengingat tidak adanya calon dari jalur perseorangan yang mendaftar. Para calon dari jalur parpol diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang masa pendaftaran pada akhir Agustus nanti.

0 Komentar