KARAWANG – Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Karawang, Agus Mulyana menyebut (Pokok Pikiran) Pokir sudah jelas diatur dalam regulasi yaitu berupa aspirasi dari konstituen untuk dimasukan ke dalam e-planing.
“Tidak ada patokan pasti setiap tahunnya anggota DPRD mendapat jatah pokir sekian miliar per tahun karena harus melalui screening di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda),” ujarnya kepada KBE, Selasa (5/11).
Dikatakannya, tugas Sekretariat Dewan, yaitu memberikan dukungan administrasi kepada anggota DPRD dalam hal pengumpulan daftar jumlah pokir atau aspirasi dari konstituen masing-masing Anggota DPRD yang dibukukan secara rapih dan terstruktur.
“Setiap usulan Pokir yang dimajukan dari konstituen tidak semua dimasukan ke dalam e-planing karena keterbatasan kuota sehingga anggota DPRD yang memilah dan memasukan sendiri sesuai dengan skala prioritas,” ujarnya.
Lanjutnya, nanti anggota DPRD memasukan daftar pokir yang menjadi prioritas ke e-planing sesuai user name masing-masing. Selanjutnya memilah usulan pokir yang masuk ke e-planing apakah yang sesuai dan tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).
“Kalau tidak sesuai RPJMD, pokirnya pasti dicoret oleh Bappeda,” pungkasnya. (gie)