Digiring, Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka, 4 Diantaranya Residivis

Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka
Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka
0 Komentar

KBEONLINE – Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka. Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka selama dua bulan terakhir.

Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) berhasil diamankan beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba. Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

Baca Juga:Per 1 Febuari 2024 Ada Tarif Parkir Baru Mall KCP dengan Berbatas Maksimal untuk Kendaraan yang Parkir di Area 3 Mal di kawasan Galuh MasWoww, Ada Banjir Promo Awal Tahun Mobil Listrik NETA, Mulai dari Kemudahan Cicilan 0 Persen sampai Ada Special Promo Cash

“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal.

Menurut Wirdhanto, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram. Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rawan Narkoba

Sebelumnya Polres Karawang merilis catatan akhir tahun 2023 lalu. Terjadi peningkatan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Tahun 2023. Kenaikan sebanyak 20 perkara, dari tahun 2022 sebanyak 118 menjadi 140 perkara pada tahun 2023.

Baca Juga:Luar Biasa, Program Pendidikan Putera Sampoerna Foundation Mampu Jangkau 52.000 Guru dan Kepala Sekolah Sepanjang Tahun 2023Gaji Baru PNS Sudah Cair, Naik 8 Persen, Berikut Daftar Gaji Terbaru PNS dan Pesiunan Tahun 2024

“Dalam hal ini Satuan Narkoba Polres Karawang tahun 2023 menangani perkara sebanyak 140 kasus,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat itu.

0 Komentar