KBEonline.id – Puluhan ruas jalan di Kabupaten Bekasi masih gelap gulita saat malam hari akibat lampu penerangan jalan umum (PJU) yang rusak hingga infrastruktur Alat Peneranganan Jalan (APJ) yang masih minim lantaran belum terbangun.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, sedikitnya terdapat 38 ruas jalan di Kabupaten Bekasi yang kondisinya gelap gulita.
Ke 38 ruas jalan tersebut tersebar di 23 kecamatan dengan panjang sekitar 458 kilometer atau 47 persen dari total panjang jalan eksisting Kabupaten Bekasi saat ini.
Baca Juga:Tancap Gas, Tim Aep-Maslani Langsung Sosialisasikan Program UHC dan Asuransi KetenagakerjaanBuah Hasil Kerja Keras Bersama, Imigrasi Karawang Berhasil Pertahankan Predikat WBBM
“Apabila jarak antar tiang adalah 35 meter, maka untuk memenuhi kebutuhan PJU di 38 ruas jalan itu adalah sebanyak 13.105 APJ,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna kepada Cikarang Ekspres.
Menurutnya, pemasangan PJU di ke 38 ruas jalan tersebut cukup penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
“Anggaran yang ada di Dinas Perhubungan sangat minim untuk pembangunan PJU dikarenakan Dinas Perhubungan bukan sebagai urusan pelayanan dasar,” kata Yana.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengatakan untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mengkaji skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sesuai arahan dari Kementerian PPN/ Bappenas.
“Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah yang menjadi target pengembangan proyek KPBU PJU, dimana Proyek KPBU PJU Kabupaten Bekasi merupakan Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah (Solicited),” kata Agus Budiono.
Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat dari skema KPBU pengadaan PJU di wilayahnya. Yakni, peningkatan keamanan, efesiensi energi, pengurangan emisi karbon, estetika dan kenyamanan wilayah, pengembangan ekonomi lokal, kemitraan public – swasta yang kuat, peningkatan akses dan mobilitas hingga penerimaan aset di akhir masa proyek.
“Dengan menggunakan skema ini, pembiayaan untuk pengadaan penerangan jalan umum di 38 ruas jalan tersebut, termasuk pemeliharannya akan dilakukan oleh oleh Badan Usaha/Swasta pemenang lelang. Pemkab Bekasi akan mengembalikan biaya investasi melalui skema Availability Payment (AP) yang dilakukan setiap tahun kepada Badan Usaha/Swasta pemenang lelang selam masa konsesi 10 tahun. Setelah masa konsesi berakhir, PJU yang telah dibangun dan dipelihara oleh Badan Usaha/Swasta itu akan diserahkan kepada Pemkab Bekasi,” ucap dia.