Remisi HUT RI ke-79: 939 Narapidana Mendapatkan Pengurangan Masa Hukuman

Lapas Kelas II A Karawang
Pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lapas Kelas II A Karawang menggelar acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak.
0 Komentar

KBEonline.id – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang menggelar acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak. Acara ini dihadiri oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang turut menyampaikan pesan dan harapan bagi warga binaan yang menerima remisi.

Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus, selain melaksanakan upacara bendera, pemerintah daerah juga menyerahkan remisi kepada para narapidana di Lapas Kelas II A Karawang.

“Alhamdulillah, pada tahun ini ada 11 warga binaan yang mendapatkan kebebasan murni, dan sebanyak 939 lainnya mendapatkan remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan,” ujarnya.

Baca Juga:Kantongi 20 Kursi, Koalisi Pengusung H Aep Paling Siap Hadapi Pilkada Karawang 2024PKB Karawang Dukung H Aep Syaepuloh, Koalisi Pengusung Makin Kuat

Bupati Aep juga menyampaikan apresiasi atas upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Karawang.

“Kami atas nama pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengucapkan banyak terima kasih kepada Kalapas Kelas IIA, di mana selama ini para binaan benar-benar diberikan pemberdayaan yang baik. Kami berharap, para binaan ini memiliki kreativitas dan aktivitas yang luar biasa sehingga mereka dapat menyongsong kehidupan baru setelah keluar dari lapas,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Bupati Aep juga menyoroti kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai dinas, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkopumkm), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Pertanian dan Perikanan dalam pemberdayaan warga binaan. Berbagai kegiatan telah dilakukan, seperti pelatihan pembuatan handicraft untuk perempuan, pemberian alat tato, serta penyediaan bibit ikan untuk budidaya.

“Kami sebagai masyarakat Karawang tidak boleh mengucilkan mereka. Mudah-mudahan kita doakan agar mereka bisa diterima oleh masyarakat ketika kembali ke Karawang,” tutupnya.

Kalapas Kelas II A Karawang, Cristo Toar, dalam kesempatan yang sama juga memberikan penjelasan mengenai jenis kejahatan yang paling banyak mendapatkan remisi.

“Kebanyakan dari penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika,” ujarnya.

Dari total 1069 warga binaan di lapas, sebanyak 57 persen di antaranya adalah narapidana kasus narkotika. Selain itu, terdapat satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang juga mendapatkan remisi.

0 Komentar