Ribuan Orang Meninggal Masuk DPS Pilkada Kota Bekasi 

Ribuan Orang Meninggal Masuk DPS Pilkada Kota Bekasi 
KPU Kota Bekasi temukan 4.099 data pemilih yang telah meninggal dunia masuk dalam pemilih tidak valid dalam DPS Pilkada 2024, Rabu (21/8).
0 Komentar

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini mengungkapkan adanya 4.099 data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya keakuratan data pemilih untuk menjamin kelancaran dan keberlangsungan proses Pilkada yang demokratis.

Ais Hatala, salah satu Komisioner KPU Kota Bekasi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, ribuan pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPS. Menurut Ais, situasi ini terjadi karena pihak keluarga tidak segera mengurus akta kematian, sehingga data pemilih yang bersangkutan masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) lama.

“Pihak keluarga tidak melakukan pengurusan akta kematian, jadi masih menggunakan kartu keluarga lama,” ujar Ais pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:Bobihoe Resmi Jadi Pasangan Tri Adhianto di Pilwalkot Bekasi NasDem Karawang: Maslani Punya Insting Politik yang Kuat

Selain itu, Ais juga menyoroti bahwa terdapat 25.821 jiwa yang belum melakukan perekaman E-KTP, yang merupakan salah satu syarat utama untuk dapat memilih dalam Pilkada 2024. Meskipun demikian, Ais menegaskan bahwa warga yang belum memiliki E-KTP tetap dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif untuk melakukan pencoblosan.

Dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, KPU Kota Bekasi telah melaporkan data pemilih yang telah meninggal dunia kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi. Langkah ini diambil agar data tersebut segera dihapus dari daftar pemilih sementara, sehingga tidak menimbulkan masalah pada hari pemilihan.

“Data pemilih yang meninggal dunia sudah kami laporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi untuk segera dilakukan penghapusan,” lanjut Ais.

KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Disdukcapil guna mendapatkan data terbaru secara berkala. Selain itu, KPU juga mendorong agar proses perekaman E-KTP dipermudah, terutama bagi warga yang belum memiliki identitas resmi.

“Kami akan mendorong Disdukcapil Kota Bekasi untuk mempermudah proses perekaman E-KTP bagi warga yang belum memiliki identitas,” tegas Ais.

Ais berharap bahwa data pemilih untuk Pilkada 2024 dapat valid dan akurat, sehingga proses pemilihan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

0 Komentar