Rotasi Mutasi ASN Karawang, Ini Daftar 7 Kepala Dinas yang Geser Posisi

Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh
Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh melakukan perombakan besar-besaran pada rotasi, mutasi, dan promosi pejabat ASN yang sudah dilakukan ketiga kalinya.
0 Komentar

KBEonline.id – 

Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh melakukan perombakan besar-besaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Selama masa kepemimpinannya, Bupati Aep telah melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi kepada sejumlah pejabat ASN hingga ketiga kalinya.

Pada rotasi, mutasi, dan promosi jilid IIi ini, sebanyak tujuh pejabat pada posisi Pejabat Tinggi Pratama dirotasi.

Bupati Aep tegaskan hal tersebut perlu dilakukan demi mewudujkan peningkatan kapasitas dan pola pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang

Baca Juga:Bupati Karawang Gelar Rotasi Mutasi ASN Karawang Jilid IIIMudik Gratis Bareng Pupuk Kujang, Cek Rute dan Cara Daftarnya di Sini

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatulloh, menyampaikan, sebanyak 65 ASN masuk kedalam daftar pejabat yang mengikuti rotasi, mutasi, dan promosi pejabat jilid III di era kepemimpinan Bupati Aep.

“Ada 65 orang ASN yang masuk dalam rotasi dan mutasi itu, terdiri dari, 7 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 11 Pejabat Administrator, 36 Pejabat Pengawas, 4 orang Kepala Puskesmas, dan 7 orang Koordinator Wilayah,” jelas H. Asep Aang, di Aula Husni Hamid, Kamis, 21/3/2024.

Ia menerangkan, proses rotasi, mutasi, dan promosi jilid III ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Merit, sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Aturan lainnya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

Sementara dalam pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Karawang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep. 1110/BKPSDM/2024.

“Dalam melakukan rotasi, mutasi, promosi ini, kami menggunakan Sistem Merit. Dan sudah mendapatkan surat rekomendasi persetujuan yang dikirimkan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Para pejabat tersebut langsung dilantik oleh Bupati Aep hari ini,” ucap H. Asep Aang. 

Bupati Aep menegaskan, pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas kinerja dan pola pembinaan terhadap para pejabat ASN yang ada di lingkungan Pemkab Karawang.

0 Komentar