Sah Masa Jabatan 8 Tahun, Dewan Minta BDP Proaktif untuk Masyarakat

DPRD Karawang
DPRD Karawang mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BDP) agar lebih pro aktif dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai mitra pemerintah desa.
0 Komentar

KBEonline.id – Setelah sah mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. DPRD Kabupaten Karawang mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BDP) agar lebih pro aktif dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai mitra pemerintah desa.

 

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto menyampaikan, BPD memiliki posisi penting dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016.

 

Baca Juga:Zenith dan Omigyu Jalin Kerjasama, Resto Yakiniku Asal Jepang Segera Hadir di KarawangBangun Sinergi, Astra Grup Purwasuka Silaturahmi dengan PWI Karawang 

“Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa,” ujar Budianto, kepada karawangbekasi.disway.id, Jumat, 26 Juli 2024.

 

Selain itu, kata dia, dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran, BPD adalah tim pengawas kegiatan anggaran dalam bentuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan anggaran.

 

“Sementara dalam hal laporan petanggungjawaban kades, BPD adalah evaluator dalam bentuk memberi evaluasi atas LRP APBDes, LPPDes, dan LPRP APBDes berupa LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kades),” papar Budianto.

 

Ia meminta agar BPD bisa terus meningkatkan kinerjanya dan bisa lebih aktif dalam memaksimalkan penggunaan anggaran-anggaran yang ada. 

 

“Ketika penganggaran, BPD harus ikut terlibat dan lebih selektif. Jangan sampai nanti ada benturan dengan aspirasi yang masuk di reses dewan. Karena bisa menjadi masalah. Selain itu, harus lebih bertanggung jawab dalam pertanggung jawaban, agar penganggaran bisa dilakukan dengan tepat sasaran,” kata Budianto.

 

Ia menjelaskan, BPD juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyerap aspirasi masyarakat. Ia mendorong agar BPD bisa menggali lebih banyak aspirasi masyarakat dan potensi desa.

 

“BPD harus lebih optimal menyerap aspirasi masyarakat mulai dari Musyawarah Dusun. BPD juga harus bisa memunculkan potensi-potensi yang ada, demi kemajuan desa,” ungkap Budianto. (Siska)

0 Komentar