KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah melakukan perengkutan ad hoc tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daereah (Pilkada) serentak 2020 di 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang.
Perekrutan petugas penyelenggara Pilkada 2020 tingkat Kecamatan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Seleksi tersebut sudah berlangsung dari tanggal 18 Januari hingga tanggal 24 Februari 2020,” ujar Komisioner KPU Karawang, Ikmal, Senin (20/1).
Ikmal menegaskan bila ada yang pernah menjabat dua periode berturut-turut, maka peserta yang mendaftar tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota PPK.
Meski demikian, Ikmal berharap, bagi peserta yang ikut seleksi calon anggota PPK dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia pun berharap kepada masyarakat untuk ikut memantau pelaksanaan proses rekrutmen calon anggota PPK yang sedang berjalan.
“Saya juga minta peran serta masyarakat untuk memantau pelaksanaan seleksi calon anggota PPK ini, agar kita benar-benar mendapatkan penyelenggara Pilkada yang berkualitas,” tandas Ikmal.
Dari pantauan awak media data pendaftar yang sudah masuk melalui jalur online sampai Senin pagi tanggal 20 Januari sudah mencapai 197 orang, berkas yang sudah lengkap 47 orang sedangkan 150 lain sedang melakukan pelengkapan berkas. (red)