Setahun Polres Jerat 254 Pengedar
Sepanjang Tahun 2019, Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 190 dari 211 perkara penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Karawang. Sedikitnya, 256 tersangka dijebloskan ke sel tahanan, 5 di antaranya wanita.
ARIE FIRMANSYAH, Karawang
Adapun, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, meliputi, narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, ganja seberat 79 kilogram, tembakau gorila seberat 79.9 gram. Selain itu, obat-obatan terlarang jenis obat ilegal sebabyak 53481 butir, psikotropika sebanyak 824 butir.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Karawang cenderung mengalami penurunan sebanyak 3 persen dibanding tahun 2018. “Artinya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat,” kata AKBP Arif Rachman Arifin kepada wartawan, kemarin.
Adapun, lanjut Arif, kasus paling menonjol adalah pengungkapan kasus bandar sabu seberat 1/2 kilogram jaringan internasional. Sabu tersebut dibungkus puzzel yang dikirim dari Malaysia. Serta peredaran ganja seberat 75 kilogram, sabu sabu seberat 524 gram lebih, dan 30 gram lebih tembakau gorila serta 6.754 butir obat psikotropika.
“Kami amankan sebulan terakhir 27 tersangka dari kasus tersebut,” ujar Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Narkoba AKP Agus Susanto.
Selain itu, Agus menambahkan, ada 12 kasus lain yang cukup signifikan dalam pengungkapan yang dilakukan jajarannya. Ada 12 kasus, dan 17 tersangka yang turut ditahan. Kasus tersebut diantaranya 9 kasus sabu, 3.kasus ganja, dan 1 kasus peredaran dan produksi kosmetik ilegal.
“Secara keseluruhan ada 251 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditahan,” ungkapnya.
Dikatakan Agus, para pengedar narkoba sepanjang 2019 masih di dominasi kaum buruh. Mereka mengedarkan narkoba hanya kepada teman, dan tetangga terdekat dengan alasan keamanan karena takut terendus petugas. (*)