Sengketa Warisan Anak Kandung & Ibu Berakhir di Pengadilan Negeri Karawang

Pengadilan Negeri Karawang
Sengketa harta warisan antara seorang ibu dan anak kandungnya telah mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Karawang. Kusumayati, sang ibu, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan anaknya atas pemalsuan surat
0 Komentar

KBEonline.id – Sengketa harta warisan antara seorang ibu dan anak kandungnya telah mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Karawang. Kusumayati, sang ibu, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan anaknya atas pemalsuan surat, Selasa (11/6/24), berdasarkan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

 

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang, Karina Tri Agustina, menyatakan bahwa pada Februari 2013 atau sekitar waktu itu, di kantor Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, terdakwa memalsukan surat dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang merugikan pihak lain.

 

Karina menjelaskan, awalnya terdakwa Kusumayati menikah dengan Sugianto dan dikaruniai 4 orang anak yaitu Hendi Utomo (Alm) Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto. 

 

Baca Juga:Peradi Desak Polres Karawang Segera Ungkap Kasus Pembunuhan Bos AngkotWaduh, Sekda Acep Klaim Sudah Ajukan Mundur dari PNS Tapi Nyatanya Belum

Kemudian Sugianto meninggal dunia pada 6 Desember tahun 2012. Meninggalnya Sugianto kemudian meninggalkan warisan untuk 4 orang ahli waris yaitu istrinya terdakwa Kusumayati dan 3 orang anaknya, Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto. 

 

Setelah Sugianto meninggal kemudian terdakwa Kusumayati membuat surat keterangan waris (SKW) dikelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Dalam surat SKW tersebut tandatangan salah seorang anaknya yaitu Stephanie Sugianto dipalsukan oleh terdakwa dengan cara ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa persetujuan anaknya. 

 

Kemudian keterangan waris yang dipalsukan tandatangannya itu digunakan untuk membuat notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.

 

RUPS itu menetapkan pemberian seluruh saham perusahaan kepada Dandy Sugianto. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Juni 2024.

0 Komentar