Simbol dan Slogan Kandidat Calon di Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu Karawang

Bawaslu Karawang
Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Karawang menyatakan kesiapan penuh mengawasi penggunaan simbol dan slogan para pasangan calon, Senin (2/9).
0 Komentar

KBEonline.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Karawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menyatakan kesiapan penuh untuk mengawasi penggunaan simbol dan slogan yang berpotensi menguntungkan salah satu pihak bakal pasangan calon.

Langkah ini diambil untuk memastikan jalannya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis, Senin (2/9).

Ahmad Safei, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan simbol dan slogan menjadi bagian dari tugas Bawaslu.

Baca Juga:Empat Paslon di Pilkada Purwakarta Jalani Tes KesehatanTancap Gas Langsung Konsol Pemenangan, Koalisi Ngahiji Yadi-Pipin Rapatkan Barisan

“Kami bertugas untuk memantau penggunaan simbol dan slogan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Safei dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Ahmad Safei menjelaskan bahwa aturan terkait penggunaan simbol dan slogan merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meskipun demikian, Bawaslu Karawang akan melakukan kajian hukum terhadap setiap simbol dan slogan yang dianggap menunjukkan keberpihakan.

“Jika kami menemukan adanya simbol atau slogan yang menguntungkan salah satu pihak, kami akan melakukan kajian hukum dan hasilnya akan kami teruskan ke KASN untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Proses kajian hukum ini diperkirakan memakan waktu maksimal lima hari. Selain itu, Bawaslu Karawang tengah mempersiapkan surat edaran dan sosialisasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kabupaten mengenai netralitas menjelang masa kampanye.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Daftar Calon Tetap (DCT) dan surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait aturan penggunaan simbol dan slogan.

“Surat dari pemerintah pusat tersebut biasanya diterbitkan tujuh hari sebelum masa kampanye dimulai,” ungkap Gery.

Baca Juga:Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Jalani Pemeriksaan Kesehatan Pojokan 217 oleh Monopsoni IP

Bawaslu Karawang berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antar lembaga, pelaksanaan Pilkada di Karawang dapat berlangsung dengan transparan dan tanpa kecurangan.

Hal ini demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Karawang. (sis/riz)

0 Komentar