Skenario dan Alasan Kominfo di Balik Pemblokiran Internet di Kamboja dan Filipina

Pemblokiran Internet di Kamboja dan Filipina
Skenario dan Alasan Kominfo di Balik Pemblokiran Internet di Kamboja dan Filipina
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Pemblokiran akses internet di Kamboja dan Filipina merupakan mandat dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Hal ini seiring dengan meningkatnya aktivitas judi online yang berasal dari kedua negara tersebut. 

Penangguhan konektivitas internet dari kedua negara tersebut didasarkan pada hasil penelitian, menurut Teguh Arifiyadi, direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kenapa itu menjadi pilihan kami, karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, mayoritas operasional rumah judi online itu dari wilayah Kamboja dan Davao di Filipina,” tegasnya, dilansir dari CNBC Indonesia pada hari Jumat (28/6).

Baca Juga:Alasan Kenapa Mingyu Seventeen Jadi Sorotan Utama Para Fans Belakangan IniMengejutkan! Justin Timberlake Ditangkap, Apa Alasannya?

Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas yang diblokir terbatas pada aktivitas yang melibatkan komponen perjudian online. Kegiatan lain dari dua kategori ini, seperti bisnis, tetap dapat beroperasi di Indonesia.

“Kami juga meminta semua kementerian dan lembaga untuk memberi tahu Kominfo jika penutupan titik masuk dari dan ke Kamboja dan Filipina menyebabkan gangguan pada operasi atau layanan mereka.” Ia mengatakan, “Kami akan melakukan whitelisting IP yang diblokir.”

Ia tidak membantah bahwa penutupan akses internet di dua negara tidak berarti akhir dari perjudian online di negara-negara tersebut. Karena para pelaku mungkin telah memulai aksinya dengan memindahkan tempat tinggal mereka.

“Tapi paling tidak dengan cara ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk tidak dengan mudah memfasilitasi pembuatan atau pengoperasian perjudian online dari negara-negara di sekitar Indonesia yang pasarnya adalah pasar Indonesia,” tegasnya.

Di masa lalu, untuk menelusuri pergerakan uang dari Indonesia ke 20 negara lain untuk perjudian internet, Financial Intelligence Unit (FIU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama.

Selama lima tahun terakhir, telah terjadi transaksi perjudian online senilai Rp 5 triliun ke 20 negara. Wilayah ASEAN merupakan bagian terbesar dari dua puluh negara tersebut.

Masalah ini juga menggambarkan betapa sulitnya bagi lembaga penegak hukum negara-negara ini untuk menghentikan tindakan yang merusak masyarakat dan ekonomi. Aliran keuangan berskala besar juga dapat mengakibatkan masalah pencucian uang, yang membuat upaya penegakan hukum dan pencegahan menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah perjudian online di kawasan ini, diperlukan kerja sama regional yang lebih kuat dan solusi praktis.

0 Komentar