“Tinggal tanya diri kita masing-masing, kalau pengen minum beli air, kalau lapar beli nasi. Kalau pengen pinter ya beli buku, ngga bisa kalau pengen pinter ga beli buku,” Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana.
KARAWANG – Kembali terjadinya praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang didatangi oleh sejumlah orangtua siswa. Mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang Nandang Mulyana.
Nandang mengatakan, dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh salah seorang wali murid yang melaporkan kepala sekolah ke Disdikpora Kabupaten Karawang. Sungguh sebuah ironis, hanya gara-gara membayar iuran Rp 5 ribu tiap bulan, beli buku LKS Rp 13 ribu 1 buku sampai harus melaporkannya ke dinas pendidikan.
“Bila kita meneliksik sesuai dengan peraturan dan perundang undangan bahwa tanggung jawab pendidikan itu adalah pemerintah. Orangtua dan masyarakat peran pemerintah sesuai dengan kewenangan, kemampuanya. Menurut saya sudah sangat maksimal melakukan berbagai upaya perbaikan pendidikan baik itu regulasi maupun pendanaan pendidikan walau masih ada kekurangan,” ucapnya kepada KBE, kemarin.
Menurut Nandang, tanggung jawab orang tua pun sangat begitu penting untuk berperan aktip ikut memiliki tanggung jawab pendidikan. Hanya gara-gara iuran lapor sana lapor sini, padahal ongkos ojeg ke Disdikpora saja bolak balik mungkin bisa lebih dari itu.
“Padahal beli pulsa kuota saja saya yakin lebih dari Rp 50 ribu tiap bulan. Apalagi kalau merokok mungkin bila dikalikan tiap bulan bisa mencapai satusan ribu. Dari pada begitu bisa beli buku dan menyumbang sebenarnya,” tuturnya.
Lanjut Nandang, dengan kejadian seperti itu, apakah faktor memang orangtua yang memang betul-betul tidak punya atau faktor kesadaran yang masih rendah.
“Tinggal tanya diri kita masing-masing, kalau pengen minum beli air, kalau lapar beli nasi. Kalau pengen pinter ya beli buku, ngga bisa kalau pengen pinter ga beli buku,” tuturnya.
Masyarakat pun mestinya tidak ikut larut menghakimi guru cuma gara-gara LKS. Perlu untuk mempercepet kegiatan belajar mengajar. LKS itu membantu guru dalam kegiatan belajar mengajar mungkin yang perlukan sekarang LKS tidak dijadikan keharusan.