Sekda: Saya Tak Akan Intervensi Polisi

0 Komentar

Ajukan Rehabilitasi, Pasrah Jika Terbukti Bersalah

KARAWANG– ANT (23) putra Sekda Karawang, Acep Jamhuri ditangkap oleh polisi, Selasa (30/6) malam lantaran terlibat kasus narkoba yang sedang ditangani polisi. Pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi kepada kepolisian. Acep saat ditanya oleh awak media justru mengapresiasi tindakan Polres Karawang dalam pengungkapan kasus narkoba tanpa pandang bulu. Ia menuturkan, menunggu proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus yang melibatkan anaknya ini. Ia pun berjanji tak akanmelakukan intervensi atas proses hukum yang sedang berjalan. “Mereka (polisi-red) sudah melaksanakan tugasnya, ya tentunya biarkan proses hukum berjalan,” Kata Acep saat di temui di sela-sela kunjungannya di Gudang Denparm Kecamatan Jayakerta, kemarin (1/7). “Yang jelas saya tidak akan melakukan intervensi terhadap tugas pihak kepolisian, biarkan proses hukum berjalan dengan baik,” timpalnya. Acep pun berpasarah jika nantinya, polisi memutuskan anaknya terbukti bersalah dan mempersilahkan kepolisian bekerja sebagaimana mestinya. “Biarkanlah proses hukum berjalan, kalau memang benar anak saya terbukti bersalah, tegakan hukum dengan seadil-adilnya, karena anak nabi saja kalau bersalah kan dikhisos,” pungkasnya. Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengumumkan hasil test urine pertama yang dijalani ANT, mengeluarkan hasil negatif. Disinyalir ANT merupakan pemakai sabu pasif alias tak mengonsumsinya, setidaknya selama tiga minggu terakhir.

“Hasil tes urine sementara ANT negatif, karena hasil pemeriksaan memakai sekitar 3 minggu yang lalu. Dan ada kesesuaian daru keterangan tersangka Pungki yang memasok barang haram tersebut,” kata Agus kepada wartawan, kemarin (1/7).
Lanjut Agus, dengan hasil negatif tersebut tak membuat pihaknya akan melakukan tes urine kembali setelah berkoordinasi sama BNNK Karawang, bahwa ANT ini merupakan pemakai pasif. Dan pihak keluarga ANT juga kooperatif supaya dia (ANT) dilakukan rehabilitasi.
“Tadi malam (30/6), pihak keluarga telah membuat surat permohonan agar ANT dilakukan rehabilitasi. Dan tadi pagi (1/7) ANT sudah diserahkan ke BNNK Karawang untuk di assesment,” jelas Agus.
Menurut Agus, untuk hasil assesment yang dilakukan BNNK Karawang bahwa ANT negatif menggunakan narkotika. Namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan darah dan rambut di Lido, Kabupaten Sukabumi dan hasilnya sekitar 3 hari kemudian.

0 Komentar