Usai Pakisjaya, KPU Karawang Nonaktifkan PPK Lemahabang Atas Dugaan Manipulasi Suara

KPU Karawang
KPU Karawang menonaktifkan anggota PPK Lemahabang yang diduga melakukan tindakan memanipulasi suara.
0 Komentar

KBEonline.id – Di tengah jalannya pleno rekapitulasi yang masih berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahabang yang diduga melakukan tindakan curang dengan memanipulasi suara dalam Pemilu 2024.

 

Setelah sebelumnya dua anggota PPK Pakisjaya dihentikan sementara karena diduga terlibat dalam kecurangan, kini salah satu anggota PPK Lemahabang juga ikut dihentikan sementara.

 

Ketua Divisi (Kadiv) Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Karawang, Ikmal Maulana, menyatakan bahwa salah satu anggota PPK Lemahabang dari divisi Pengelolaan Data Partisipan (ODP) dihentikan sementara karena diduga dengan sengaja melakukan perubahan data hasil rekapitulasi.

 

Baca Juga:Kantongi C1, NasDem Karawang Pede Rebut 8 Kursi Diduga Tipu Orang Karawang, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi

Ikmal menjelaskan bahwa dugaan kecurangan ini terungkap setelah pihak Bawaslu Karawang mengirim surat bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang menyarankan agar KPU melakukan pengecekan ulang terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi PPK Lemahabang.

 

Dalam surat tersebut, Bawaslu Karawang menyarankan agar KPU melakukan pengecekan data di lima desa di Lemahabang.

 

“Awalnya kami melakukan klarifikasi pada tanggal 29 Februari, namun tidak ada pengakuan tentang kecurangan. Kemudian pada tanggal 1 Maret, Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pengecekan data, sehingga kami memanggil lagi. Baru pada klarifikasi kedua, ada pengakuan bahwa salah satu anggota PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C hasil rekapitulasi tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” paparnya pada Sabtu (2/3).

 

Menghadapi situasi tersebut, KPU memutuskan untuk menghentikan sementara anggota PPK tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 1208 tahun 2024, dan mereka wajib mengikuti sidang pemeriksaan etik.

 

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, membenarkan bahwa mereka telah merekomendasikan pengecekan ulang data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.

 

“Kami merekomendasikan agar dilakukan pengecekan di lima desa,” ungkap Engkus.

 

Namun, terkait dengan penghentian sementara anggota PPK Lemahabang, Engkus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan internal KPU Karawang.

 

“Penghentian sementara itu merupakan ranah internal KPU, kami tidak campur tangan dalam hal tersebut,” katanya.

0 Komentar