Waduh, Perusahaan Milik Keluarga Cendana Nunggak Pajak di Karawang

Waduh, Perusahaan Milik Keluarga Cendana Nunggak Pajak di Karawang
Kantor Bapenda Karawang (Doc:net)
0 Komentar

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang berupaya memburu sejumlah perusahaan besar yang menunggak pajak. Perusahaan-perusahaan itu ikut menambah jumlah piutang Pemkab Karawang yang kini mencapai Rp 525 miliar lebih. “Jika terus menunggak, jumlah tunggakan pajak (piutang) berpotensi terus bertambah,” kata Endang Cahendra, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Karawang kepada detik, Selasa (5/1).

Endang menuturkan, Sumber piutang terbesar berasal dari
penunggak pajak  bumi dan bangunan (PBB).
Diantara perusahaan besar itu, ungkap Endang, terdapat perusahaan milik
keluarga Cendana. Perusahaan itu adalah Kawasan Mandala Putra, atau dulu
dikenal Mandala Pratama Permai, sebuah kawasan industri seluas 700 hektare di
Cikampek.

“Salah satu penunggak PBB yang lumayan besar adalah
perusahaan milik Keluara Cendana tadi. Dulu bekas pabrik mobil Timor,”
ungkap Endang.

Baca Juga:Asyik, Bank Artha Graha Buka Kantor Cabang Baru di SubangPokir Dewan Terancam Dicoret, Ini Alasannya..

Di masa jayanya, pabrik tersebut memproduksi mobil nasional
bermerek TIMOR. Meski begitu, TIMOR pernah dinyatakan menyalahi prinsip
perdagangan bebas versi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). TIMOR juga pernah
dituding bertentangan dengan UU Perpajakan saat orde baru berkuasa. Namun IMF
membabat perlakuan istimewa untuk Timor.

Endang mengungkapkan, selain perusahaan milik Cendana,
terdapat perusahaan lainnya. Kebanyakan adalah pabrik-pabrik mati di zona
industri wilayah Klari, Dawuan hingga Cikampek perbatasan Purwakarta.
“Kalau kita ke sana Cuma ada satpamnya saja,” tutur Endang.

Pabrik-pabrik itu bangkrut karena berbagai alasan.
Salahsatunya adalah aturan mengenai relokasi pabrik ke kawasan industri.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perindustrian
mewajibkan seluruh industri wajib masuk ke kawasan industri. Kewajiban relokasi
ini tujuannya untuk memudahkan pemerintah memantau dan meminimalkan dampak
pencemaran lingkungan.

“Pabrik-pabrik di zona industri satu-persatu mulai
ditertibkan. Jadi lahannya ada tapi sudah tertidur. Meski sudah tak beroperasi,
PBB kan tetap harus dibayar,” kata Endang.

Kepada pabrik-pabrik itu, Endang mengaku sudah ratusan kali
melayangkan surat teguran. Namun tak digubris. Pada 2018 misalnya, Bapenda
Karawang melayangkan 146 surat teguran. Pada 2019, surat teguran naik drastis
hingga 254. “Kami tak akan berhenti berupaya,” ujarnya.

Lantran surat teguran dinilai tak efektif, Bapenda merayu
perusahaan itu dengan berbagai program termasuk pengampunan pajak atau

0 Komentar