Waduh, Sekda Acep Klaim Sudah Ajukan Mundur dari PNS Tapi Nyatanya Belum

Acep Jamhuri
Per Senin (10/6) tak ada selembar surat pun yang masuk ke BKPSDM Karawang yang berisi pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini atas nama Acep Jamhuri.
0 Komentar

 

“Case Pak Acep, jika sebelum mendaftarkan dan Pak Acep akan bersosialisasi ke partai-partai politik karena sudah mendapat tugas mencari pasangan dari partai, secara etika lebih enaknya dan lebih bagus mengajukan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan kegiatan politik,” lanjut Gerry.

 

 

Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Ade Permana mewanti-wanti agar para bakal calon kepala daerah baik bacabup atau bacawabup yang berstatus PNS, dalam hal ini khusus di Karawang yakni Acep Jamhuri harus bisa menunjukan bukti pengunduran dirinya saat nanti mendaftar sebagai calon bupati ke KPU.

 

“Secara aturan, ASN yang akan maju di Pilkada, wajib mundur kalau setelah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU,” ujar Ade. (sis/riz/mhs)

0 Komentar