Wanita Ini Diadili karena Dituding Selingkuh dan Melakukan Penggelapan Dalam Rumah Tangga oleh Suaminya Seorang Kakek Berusia 85 Tahun

Wanita Ini Diadili karena Dituding Selingkuh dan Melakukan Penggelapan Dalam Rumah Tangga oleh Suaminya Seorang Kakek Berusia 85 Tahun
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Wanita ini diadili karena dituding selingkuh dan melakukan penggelapan dalam rumah tangga oleh suaminya. Suaminya adalah seorang kakek berusia 85 tahun.

GW inisial wanita ini, ia tak menyangka bisa duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan penipuan, penggelapan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan atas harta milik suaminya, yakni seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AM (85) senilai Rp1 miliar.

Penasehat hukum terdakwa GY menilai dakwaan tersebut tidak berdasar karena peristiwa hukum tersebut berlangsung saat keduanya masih terikat dalam perkawinan.

Baca Juga:Chery Sales Indonesia Luncurkan Chery OMODA E5, Dibandrol Rp. 498.800.000, Mobil Keren dan Berkelas dengan Teknologi CanggihWarga Cikarang Timur Desak LH Tutup Perbengkelan Ilegal, Ini Alasannya…

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (07/02).

Sidang yang digelar di ruang sidang Candra ini dipimpin Majelis Hakim Suhadi Putra Wijaya selaku Hakim Ketua, Khalid Soroinda selaku Hakim Anggota 1 dan Vita Deliana selaku Hakim Anggota 2 serta disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rizky Putradinata.

“Jadi mereka ini awalnya belum pisah ranjang, belum pisah rumah, belum cerai lalu kemudian dilaporkan lalu ditahan hingga hari ini. Kok bisa orang yang masih terikat dalam perkawinan dilaporkan atas dakwaan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan. Makanya tadi juga kami sampaikan kalau seperti ini proses hukum di Indonesia, maka akan banyak ibu-ibu yang masuk penjara karena laporan suaminya begitupun sebaliknya,” kata penasehat hukum terdakwa, Muhammad Anwar dari Mind MAP Law Firm, Rabu (7/2/24).

Terlebih di dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga disebutkan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. “Ini kan kompetensi absolut. Mana mungkin suatu perkara A-quo bisa dipidana sementara perdatanya sendiri belum selesai karena objeknya adalah harta bersama. Dan harta bersama itu masih berproses, karena proses perceraian masih berlangsung di Pengadilan Agama. Mestinya selesaikan dulu itu,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU kepada GY tidak berdasar. Pihaknya berharap tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi atau menunggangi kasus tersebut.

Apalagi dalam dakwaan yang disampaikan JPU terdapat delik aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang.

0 Komentar