Waspadai Dampak Negatif Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Waspadai Dampak Negatif Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Para Kasdes di Kabupaten Karawang yang diperpanjang massa jabatannya.
0 Komentar

Wiwik menjelaskan, sehubungan ditetapkan UU Nomor 3 tahun 2024 maka terdapat perubahan-perubahan ketentuan mengatur mengenai desa.

” Diantaranya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun diubah menjadi memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” terangnya.

Dalam mengimplementasikan Undang-undang tersebut Bupati Karawang telah menetapkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/kep.78/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang periodesasi tentang masa jabatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa diwilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Gina Swara Kembalikan Formulir Pendaftraran ke Gerindra, Diterima Ajang, Maju Terus Sebagai Calon BupatiPolitik Terbuka dan Arah Koalisi PKB Karawang di Pilkda, Begini Penjelasan Kang RHD 

Kemudian Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/kep.79/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang periode masa jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa di Wilayah Kabupaten Karawang.

Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud menandai akhir masa jabatan bagi 282 Kepala Desa yang masih menjabat di Karawang sebagai berikut:

” Pertama, penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2018-2024 menjadi periode masa jabatan tahun 2018-2026 untuk 62 Kepala Desa, kedua penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2020-2026 menjadi periode masa jabatan tahun 2020 menjadi 2028 untuk 45 Kepala Desa,” ucap Wiwik.

” Ketiga, penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2021- 2027 menjadi periode masa jabatan tahun tahun 2021-2029 untuk 175 desa,” bebernya.

Sementara itu Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh mengucapkam selamat kepada para Kases yang menerima periodesai masa Jabatan Kepala Desa perpanjangan 2 tahun.

” Tentunya juga harus ingat bahwa tidaklah mudah hari ini Kabupaten Karawang bukan kota berkembang tetapi kota yang maju  kita hari ini harus banyak loncatan- loncatan tidak bisa diam begitu saja karena Karawang salahsatu Kabupaten penopang Ibu Kota Jakarta,” katanya.

Bupati Aepmengajak kepada seluruh Kades untuk bersama sinergi dan berperan aktif dalam pembangunan, karena kemajuan Karawang kian pesat berbeda dengan 15 tahun kebelakang.

Baca Juga:Ketika Ade Swara dan Nurlatifah Daftarkan Langsung Gina Swara sebagai Cabup Karawang, Partai Terbelah?Remaja Palumbonsari Tewas Tersengat Listrik, Gara-gara Kabel Semrawut

” Banyak investasi datang ke Karawang jauh 15 tahun kebelakang, dulu investasi Karawang padat karya tapi hari ini padat modal, saya menginginkan Kebijakan Pemerintah Daerah harus selaras dengan apa yang menjadi kebijakan para Kepala Desa, tentunya saya berharap Karawang lebih maju lagi dan mudah-mudahan seluruh masyarakat Karawang diberikan kesejahteraan,” tutupnya. **

0 Komentar