“Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19,” jelasya.
Tak hanya itu, lanjut Mulyadi, kepala satuan pendidikan harus menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah.
“Jangan sampai siwa atau sisiwi melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan corona. Nantinya KBM di rumah juga akan dipantau oleh Kepala Cadisdik, Kepala Disdik kota/kabupaten, dan pengawas sekolah. Semoga seluruh SMK di Karawang bisa menjalankannya dengan baik,” katanya. (ayi/mhs)