Lahan Sawah Banyak Berubah Jadi Perumahan

Lahan Sawah Banyak Berubah Jadi Perumahan
ilustrasi
0 Komentar

PURWAKARTA – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang melarang alihfungsi lahan pertanian menjadi perumahan, patut diapresiasi guna menunjang program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun belakangan, Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Munawar Kholil saat audensi dengan pimpinan DPRD Purwakarta, di Gedung Dewan Ciganea, kemarin menilai, kebijakan tersebut kerap dikangkani oleh oknum yang bekerjasama dengan para pengembang atau developer yang hanya mengejar keuntungan semata. “Ambil contoh, yang saat ini sedang hangat jadi perbincangan publik. Soal puluhan hektar areal persawahan yang berada di Kecamatan Campaka, keberadaannya sudah terancam. Sejumlah pengembang tengah kasak-kusuk. Ini, tidak bisa dibiarkan, pemerintah harus mengambil sikap,” kata Kholil. Menurutnya, meski perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya telah diterbitkan, tetapi dalam pelaksanaannya masih menemui hambatan. “Pemerintah daerah harus meninjau ulang perizinan peruntukan lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi perumahan, karena dalam hal ini yang diuntungkan hanya pengembang perumahan saja. Ada permasalahan ketahanan pangan yang bakal jadi taruhannya, karena lahan yang digunakan sangat luas,” bebernya. Sementara, di sisi lain untuk mengimbangi laju alihfungsi lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan, tidak ada langkah pemerintah daerah untuk melakukan pencetakkan sawah baru. “Jika dibiarkan, anak cucu kita gak bakal liat sawah lagi di Purwakarta,” tuturnya. Semenyata itu, menanggapi hal itu, Ketua DPRD Purwakarta, Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya akan menampung permasalahan yang disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam KPP. “Segera kita komunikasikan,” singkatnya. Sebelumnya,Pemkab Purwakarta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang mengincar pengusaha properti culas yang sudah memulai pembangunan proyek properti, bahkan sudah mengoperasikan perumahannya tanpa melengkapi dokumen perizinan. Jika ketahuan, beragam sanksi sudah disiapkan DPMPTSP. Terbaru, DPMPTSP tengah mengincar sejumlah pembangunan bisnis properti di Kecamatan Campaka yang disinyalir sudah banyak mengalihfungsikan lahan pertanian. Pantauan Metro Purwakarta, ditaksir sudah ratusan hektare lahan sawah di kecamatan ini beralihfungsi menjadi lokasi perumahan. “Yang terlihat jelas itu ada di Desa Campakasari, Campaka dan Benteng. Masalah yang paling urgent saat ini kita akan cek masalah Izin Membangun Bangunannya (IMB), karena saya baru menjabat di sini baru 2 bulanan,” kata ujar Kepala DPMPTSP, Nurcahya, Selasa (31/7). (bbs/san/mhs)

0 Komentar