Setiawan Mardjuki (direktur) 0,17%, dan investor publik 57,99%. Pengangkatan Sugiharto
dan Aries Liman inilah yang menuai protes manajemen lama.
Sebanyak tujuh pemegang saham Jababeka pun
mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPST tersebut. Ketujuh pemegang
saham tersebut antara lain Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan,
Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, Yanti Kurniawan dan PT Venturindo
Kapitanusa.
Informasi terbaru, dalam surat resmi ke
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, pada 2 Agustus pekan lalu, dua perwakilan
manajemen lama Jababeka yakni Budianto Liman (mengklaim sebagai direktur utama)
dan Setiawan Mardjuki (direktur) memberikan penjelasan mengapa pihaknya
mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPS 26 Juni yang menyetujui
perubahan direksi dan komisaris perseroan.
Baca Juga:Galuh Mas Gelar Khitanan Massal di Mal TechnomartSoal LKS, PGRI: Kalau Mau Pintar Ya Beli…
Dalam gugatan perdata, tuntutan utama yang
diajukan yakni membatalkan hasil keputusan RUPS 26 Juni 2019. Artinya posisi
Sugiharto dan Aries tidak sah dalam tuntutan ini. “Alasan gugatan ini
ialah, adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai kuasa pemegang pemegang saham
perseroan yang hadir dalam RUPST dan melakukan voting, padahal tidak memiliki
kuasa yang sah untuk menghadiri RUPST tahunan tersebut,” tulis di surat
itu yang juga dikutip sejumlah media massa.
Pihak-pihak tertentu juga dinilai telah
bertindak secara terorganisasi (acting in concert) yang dapat menimbulkan
terjadinya kejadian change of control (perubahan pengendali) berdasarkan syarat
dan ketentuan dari penerbitan US$ 300 juta Senior Notes yang diterbitkan
perseroan, berdasarkan perundangan New York dan baru akan jatuh tempo pada
tahun 2023.
Kondisi ini, kata mereka dalam surat itu,
mengakibatkan Jababeka berpotensi terlilit pada satu kerugian yang bersifat
substansial dan material dikarenakan harus melakukan pembelian dipercepat atas
seluruh Senior Notes yang diterbitkan tersebut sebesar kurang lebih US$ 300
juta.
“Pengangkatan saudara Sugiharto sebagai
dirut dan Aries Liman sebagai komisaris independen juga telah tidak disetujui
(ditolak) oleh pihak ketiga yang berkepentingan dengan perseroan yakni PT
Bhineka Cipta Karya, PT Graha Kreasindo Utama, dan PT Praja Vita Mulia,”
tulis surat tersebut.
Ketiga perusahaan tersebut adalah beberapa
kontraktor KIJA yang sebelumnya mengirimkan surat penolakan dan menyatakan