Diduga Tak Berizin, Satpol PP Setop Pembangunan Yayasan di Rengasdengklok

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Setop Pembangunan Yayasan di Rengasdengklok
ISTIMEWA
0 Komentar

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rengasdengklok lakukan sidak terhadap pembangunan Yayasan Perintis di Dusun Bojongkarya 1, RT 06/01, Desa Rengasdengklok Selatan, yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepala seksi (kasi) keamanan dan ketertiban (trantib)
Kecamatan Rengasdengklok, Cacan mengatakan, dari hasil sidak tersebut ditemukan
bahwa pembangunan Yayasan Perintis belum memiliki izin mendirikan bangunan.

“Hasil kita kroscek di lokasi bahwa pembangunan yayasan tidak mengantongi IMB. Karena pengelola atau yang dipercayakan untuk membangun yayasan tersebut tidak bisa menunjukan bukti perizinan dalam melaksanakan pembangunan,” ucapnya kepada KBE, Selasa (5/11).

Baca Juga:RAPBD Karawang Janggal: Ada Anggaran Rehab Yayasan Rp 2,4 Miliar, Salah Ketik?Apartemen Jadi Hotel Jam-jaman, Karawang Kecolongan Potensi Pajak

Dikatakan Cacan, dalam sidak tersebut juga disaksikan
langsung oleh masyarakat serta ormas sehingga semua pihak bisa mengetahuinya.
“Sebelum bisa menunjukan bukti yang dapat melegalkan untuk pelaksanaan
pembangunan. Kami mengimbau agar pihak pengelola tidak mengadakan aktifitas
dahulu,” ucapnya.

Lanjut Cacan, karena jika proses pembangunan terus berjalan, hal ini tentunya dapat mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain. “Saya harap kepada pengelola pembangunan, sebelum mengadakan aktifitas kegiatan hingga bangunan berdiri, lebih baik tempuh terlebih dahulu untuk mengurus perizinannya,” pungkasnya. (gie)

0 Komentar