“Saya ingatkan proses tes CPNS ini tidak bisa simsalabim, ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan. Jangan mau kalau ada yang bilang bisa ‘ngurus’.”
Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah
KARAWANG- Kabupaten Karawang mendapat jatah
kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 515 orang dari pemerintah
pusat. Kuota sebanyak itu berlaku untuk pendaftar umum, sedangkan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak mendapatkan kuota dari
pemerintah untuk tahun ini. Padahal, Pemkab Karawang sudah mengajukan usulan
untuk P3K agar mendapatkan kuota.
“Berdasarkan keputusan BKN (Badan
Kepegawaian Negara) kita mendapat jatah sebanyak 515 orang yang seluruhnya
untuk umum. Padahal, kita sudah mengusulkan agar P3K mendapat jatah 30 persen,
tapi permintaan kita itu ditolak,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah,
Minggu (3/11).
Baca Juga:Jaksa, Tentara sampai Polisi Digandeng Bereskan Pencemaran Sungai CilamayaKuda Hitam di Pilkada, Gina Swara Bisa Jungkalkan Petahana
Asep Aang mengatakan, masyarakat yang
berminat mendaftar sebagai CPNS bisa mendaftar kepada panitia mulai 11 hingga
24 November 2019.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak
percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan menjadi CPNS.
“Saya ingatkan proses tes CPNS ini tidak
bisa simsalabim, ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan. Jangan mau kalau
ada yang bilang bisa ‘ngurus’,” kata Asep Aang.
Menurut Asep Aang, setelah pendaftaran
dilanjutkan dengan seleksi administrasi, tahap selanjutnya seleksi kompetensi
dasar (SKD).
“Semua tahapan harus diikuti oleh
peserta hingga selesai. Tahun ini proses seleksinya lebih ketat lagi, jadi
masyarakat harus benar-benar mempersiapkan semua persyaratan dengan baik,”
katanya.
Asep Aang menambahkan, dari kuota sebanyak
515 orang itu terbagi dalam tiga formasi, yaitu untuk tenaga guru sebanyak 354
orang, tenaga kesehatan sebanyak 96 orang, dan tenaga teknis 65 orang. (bbs/mhs)