***Forum Sekdes : Ikuti Aturan Undang-Undang KARAWANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) angkatan 45 telah usai. Pasca terpilihnya kepala desa baru, peluang berganti pegawai desa juga sangat tinggi. Lebih dari itu, para perangkat desa yang masuk poros oposisi di Pilkades kemarin, berpeluang besar bakal di depak oleh kades terpilih. Tak hanya itu, melihat situasi politik desa yang menghangat pasca Pilkades. Bukan tidak mungkin, para kades terpilih bakal mencopot jabatan para perangkat desa yang dulunya ada di poros oposisi. Mengantisipasi itu, Forum Sekertaris Desa (Sekdes) Karawang, mewanti-wanti para kades terpilih, agar selektif dan terapkan peraturan dalam mengangkat dan memberhentikan para perangkat desanya. Ketua Forum Sekdes Karawang, Ono Rustono menjelaskan, dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 menerangkan secara rinci, bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah adalah 20 tahun. Dan paling tinggi adalah 42 tahun. Serta berpendidikan serendah rendahnya SLTA/sederajat. “Syarat penjaringan dan penyaringan itu jadi syarat wajib,” ujar Ono Rustano kepada KBE, kemarin (9/3). Kemudian, sambung Ono, bagi perangkat desa yang telah genap berusia 60 tahun, maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya. Hal tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014. “Bagi kepala desa yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan. Yang diatur dalam aturan tersebut, artinya pengangkatannya batal demi hukum. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakannya, maka kepala desa harus bertanggung jawab,” imbuhnya. Ono mengingatkan, kepada kepala desa yang terpilih, agar mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. “Kita hanya mengingatkan, agar tidak jadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya. Diketahui, dalam Peraturan Bupati Karawang, Nomor 10 tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dijelaskan, dalam pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan. Syarat khusus yang diatur dalam Perbup tersebut diantaranya, pendidikan paling rendah SLTA/sederajat, tidak sebagai pengurus partai politik, usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran, terdaftar sebagai penduduk di desa sebelum pendaftaran, tidak rangkap jabatan baik itu karyawan perusahaan, pegawai honorer, atau petugas pendamping kementerian, KPMD dan Direksi BUMDes. Menyikapi pernyataan Forum Sekdes Karawang, Kepala Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan terpilih, Aruji Ajam Atmaja mengaku masih belum bisa mengambil sikap. Pasalnya, kelompok perangkat desa yang dalam kontestasi Pilkades kemarin masuk poros oposisi terlalu riskan untuk dipertahankan jabatannya. Aruji mengatakan, apa bila mereka kembali diberikan jabatan yang strategis. Dikhawatirkan, para perangkat desa yang notabene bagian dari oposisi akan menjadi duri dalam daging. “Kalau perangkat yang seperti ini dipertahankan, pasti akan menjadi duri dalam daging. Kalau mereka kemarin tidak pro sana-sini, kita sih oke saja. Ini mah, di buang salah, dibiarkan juga jadi bumerang,” tukasnya. Sementara, Kepala Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon terpilih, Abdul Hakim mengaku, pihaknya telah memperhitungkan dengan baik akan memakai atau tidak perangkat lama eks oposisi. Kades Pasirjaya yang akrab di sapa Saglak itu bilang, saat ini pihaknya tengah menyusun komposisi perangkat terbaik. Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan soal mendukung atau tidak mendukung. “Kita sudah tau mekanisme pengangkatan perangkat desa itu. Sebagai kades terpilih, saya punya hak prerogatif memilih perangkat yang saya butuhkan. Dan sudah barang pasti, pengangkatan itu bakal sesuai aturan,” tandasnya. (wyd)