Karawang Tertutup untuk Pendatang Baru

0 Komentar

KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menolak pengajuan pindah pendatang ke Karawang selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Per hari ini ada empat yang kami tolak,” ujar Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/5). Yudi menyebut tahun ini Disdukcapil tak menggelar operasi yustisi. Meski begitu, Pemkab Karawang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup perbatasan Karawang. “Semua pintu masuk Karawang ditutup,” kata Yudi Sepanjang Januari 2020 hingga sebelum Covid-19 mewabah di Karawang, terdapat 4.000 pendatang. Ia mengakui jika Karawang menjadi primadona bagi para pendatang mencari kerja. “Tapi saat ini belum ada,” jelas Yudi. Selain menolak surat pindah bagi pendatang, Pemkab Karawang juga menolak perpanjangan dan pengajuan izin tinggal warga negara asing yang bekerja di Karawang. Yudi menyebut rata-rata setiap tahun pihaknya pemerintah menerima 300 pengajuan izin tinggal WNA. Di antaranya WNA China, Jepang, Korea, Italia, dan India. (rie)

0 Komentar