KARAWANG– Kredibilitas penyelenggara pemilu di Karawang belum benar-benar pulih. Pemilihan Bupatai Karawang yang tahapannya akan segera dimulai kini dalam bayang-bayang kekhawatiran—terbukanya potensi kecurangan. Semua pihak harus sama-sama menjaga kualitas pesta demokrasi lima tahunan memilih pemimpin daerah ini. Tahun lalu, skandal bisnis culas jual-beli suara yang sistemik mengangetkan publik di Karawang. Tak main-main 12 PPK dan satu komisioner KPU saat itu terlibat dan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Tak berhenti di situ. Belum lama ini, DKPP mengeluarkan amar putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/II/2020 yang menyatakan seluruh komisioner Bawaslu Karawang telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Kelima komisioner Bawaslu Karawang beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu. Para anggota dan ketua serta kepala Sekretariat Bawaslu Karawang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik saat perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pilkada Karawang, beberapa waktu lalu—sebelum darurat pandemi covid-19. “Sementara tidak ada pemberhentian mengingat amar putusan adalah sanksi peringatan dan peringatan keras,” kata Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Jabar, Lolly Suhenty kepada awak media sebagai mana banyak dikutip media daring. Lolly juga mengingatan Pilkada yang jujur dan adil hanya kan terselenggaran jika pengawasannya melibatkan banyak pihak. Tak hanya Bawaslu sebagai organ penyelenggaran yang bertugasi mengawasi tapi juga partisipasi publik diharapkan mampu menjadi mata lain yang bisa menciptakan Pilkada yang jujur dan adil. “Mari kita beriktiar bersama untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis jujur dan adil. Semua bisa dilakukan hanya jika kita memperkuat pengawasan baik oleh Bawaslu maupun secara partisipatif oleh publik,” katanya. Kehwatiran pun dilontarakan mahasiswa. Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Karawang, Feri Rizwan, sejumalah catatan merah penyelenggaran pemilu di Karawang, khusunya selama satu tahun ke belakang harus menjadi soal penting yang terus menerus dipelototi oleh banyak pihak agar pemilihan umum bisa benar terselenggaran jujur dan adil. “Publik sah jika menaruh kecurigaan. Meski dalam koridor praduga tak bersalah, publik layak terus-menerus menegur justru agar potensi catatan merah kembali tak terulang,” kata mahasiswa PPKn UBP Karawang ini. Ia berharap, semua pihak bersama-sama bisa mengawal kerja penyelenggaran pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Apalagi, pemili kali ini dipaksa tetap terselenggara di tengah pandemi covid-19, sehingga teknis pelaksaanya akan benar-benar baru bagi masyarakat. “Apalagi, pemilu sekarang kan dalam situasi adanya covid-19. Teknis pelaksanaanya sedang digodok. Akan ada teknis pemilihan yang beda daru pemilihan-pemilihan sebelumnya. Tentu ini persoalan baru lagi dari segi pengawasan ya,” katanya. (bbs/mhs)