KARAWANG– Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020, dipastikan bertambah sebanyak 1.374 TPS. Hal itu dilakukan karena penyelenggara Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang, Miftah Farid, Rabu (24/6/2020). “Sebelum ada wabah Covid-19 jumlah TPS dalam Pilkada Karawang sudah ditetapkan sebanyak 3.530 TPS. Namun kini harus ditambah, sehingga semuanya 4.904 TPS,” ujar Farid. Menurutnya, penambahan TPS itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan massa ketika pemungutan suara dilakukan. Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawang merekomendasi jumlah pemilih dalam setiap TPS hanya 500 orang. Sebelumnya, lanjut Farid, tiap TPS disiapkan untuk 800 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS tersebut, bertujuan untuk mengurangi kerumunan orang pada waktu yang bersamaan. “Kami juga akan mengatur jadwal pencoblosan bagi semua warga agar mereka tidak datang bersamaan ke TPS,” katanya. Dijelaskan juga, standar operasional pencoblosan (SOP) di TPS akan diatur tanpa terjadi kontak fisik antara panitia dengan pemilih juga pemilih dengan pemilih. “Protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan sarung tangan, dan masker juga bakal diterapkan,” tegasnya. Disebutkan juga, penggunaan tinta juga tidak dicelup, tapi diseprotkan pada jari pemilih. “Kami akan melaksanakan pemilihan dengan protokol kesehatan secara ketat. Jika perlu kami akan mengadopsi pelaksanaan pemilihan umum di Korea Selatan atau Prancis,” ujarnya. (rie)