Dibagikan Akhir Bulan Juni
KARAWANG – Pemerintah Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, tengah bersiap jelang pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 2, yang rencananya bakal dibagikan akhir Juni 2020 ini. Kepala Desa Tegalsari, Awang Wibisono mengatakan, data penerima manfaat BLT Dana Desa Tegalsari sudah siap. Pihaknya saat ini tengah mengajukan pencairan Dana Desa tahap ll, yang rencananya bakal turun pekan ini. Awang menjelaskan, keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa di Desa Tegalsari ada 237 keluarga. Dimana, masing-masing keluarga akan mendapat Rp. 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Sesuai arahan dari pemerintah pusat. “Kita sudah anggarkan 25 persen dari Dana Desa tahap ll untuk BLT. Kira-kira Rp. 142 jutaan,” ujar Awang kepada KBE, kemarin (25/6). Awang mengatakan, mayoritas penerima BLT Dana Desa Tegalsari dalah kaum duafa dan jompo tua. Pihaknya, kata Awang, sudah mewanti-wanti semua perangkat desa. Agar tak melakukan tindakan melawan hukum. Dengan memangkas dana Bansos milik warga yang terdampak Covid-19. “Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan. Pembagian di tahap 2 nanti, kita akan undang masyarakat ke kantor desa. Dan KPM bisa ambil langsung BLT di kantor desa,” ujar Awang. “Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi tahap satu kemarin. Meskipun secara praktiknya tak ada pemotongan. Tapi issu di lapangan selalu hangat,” katanya. Selain itu, sambung Awang, pihaknya juga mengkhawatirkan. Jika BLT Dana Desa di perpanjang lagi sampai tiga bulan ke depan. Pasalnya, Bansos dari sumber lain hanya dua sampai tiga bulan saja. Kecuali, BPNT dan PKH yang programnya dari pemerintah pusat. “Ya itu akan menimbulkan gejolak lagi. Ketika Bansos dari pintu lain sudah selesai, tapi yang dari Dana Desa lanjut tiga bulan lagi. Pemerintah desa akan dapat serangan,” ucapnya. Namun, kata Awang, untuk antisipasi terjadinya ke gaduhan di lapangan. Pemdes Tegalsari saat ini tengah fokus melakukan sosialisasi. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jika kebijakan Bansos itu bukan sepenuhnya ditangan kepala desa. “Kita kades hanya bisa sosialisasi. Memberikan pemahaman pada masyarakat. Kalau kita ini bukan pemegang kebijakan tertinggi,” pungkasnya. (wyd/rie)