KARAWANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan Purwakarta, Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, sampai Agustus ini pihaknya mempersilakan para peserta untuk mengikuti program relaksasi iuran maupun pindah kelas yang lebih rendah. Demikian pula dengan tunggakan iuran, warga tidak perlu membayar tunggakan iuran secara penuh, melainkan bisa dicicil. “Keluarnya Perpres No. 64/2020 akan berlaku efektif pada 1 Juli mendatang. Perpres ini berupaya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan,” kata Debbie dalam media gathering dengan media massa di Resto Cibiuk, kemarin. Debbie menyatakan, adanya penyesuaian iuran ini salah satunya agar keuangan BPJS Kesehatan tidak defisit dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik. “Mulai 1 Juli, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu sebesar Rp 150.000/bulan, kelas dua sebesar Rp 100.000/bulan, dan kelas III Rp 24.500/bulan,” ujarnya. BPJS Kesehatan membuka program mau turun kelas, dari kelas satu ke kelas dua atau kelas dua ke kelas tiga. “Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, sampai Agustus ini para peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas,” ujarnya. Demikian pula bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dipersilakan mengikuti program relaksasi, yakni tanpa adanya pembayaran tunggakan secara penuh. “Misalnya, ada peserta yang menunggak iuran selama setahun, maka membayar tunggakan iuran cukup enam bulan dan sisanya bisa dicicil mulai awal tahun 2021,” ujarnya. Demikian pula apabila ada peserta yang menunggak sampai dua tahun, maka cukup membayar enam bulan dulu agar kartunya bisa aktif lagi. “Sedangkan sisanya dibayarkan secara bertahap pada tahun 2021,” pungkasnya. (dri)