Hari Ini, Pergantian Ketua Dewan

Hari Ini, Pergantian Ketua Dewan
GANTI KETUA: Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang pada hari ini dijadwalkan akan menggelar paripurna pergantian Ketua DPRD.
0 Komentar

Lewat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT– Hari ini, di DPRD Kabupaten Bekasi akan digelar Rapat Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Sukri, Selasa (1/9/2020). “Pelaksanaan paripurna ini, merupakan hasil kesepakatan yang telah dilakukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi,” kata dia.  Dikatakan dia, jika paripurna kuorom akan berjalan semestinya, akan tetapi kalau tidak kuorum digeser waktunya sesuai kesepakatan.  “Paripurna ini, akan dapat digelar apabila dalam paripurna dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau sekitar 33 orang dari 50 anggota DPRD. Serta, akan sah dalam pengambilan keputusan apabila disetujui oleh setengah dari peserta yang hadir sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 132,” tuturnya.  Terang dia, nanti paripurna pemberhentian tersebut juga akan ditetapkan Plt Ketua DPRD atau ketua sementara yang ditunjuk dari salah satu pimpinan DPRD yang lain. Kemudian, hasilnya nanti disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati.  “Selang beberapa hari setelah adanya SK Ketua DPRD Definitif dari Gubernur. Maka DPRD Kembali menggelar paripurna penetapan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menjadi BN Holik Qodratulloh,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh membenarkan rencana digelarnya paripurna pengumuman pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia juga menyebut, pelaksanaan tersebut merupakan hasil keputusan Banmus DPRD Kabupaten Bekasi. “Penjadwalan itu hasil kesepakatan Banmus, rencananya itu kita gelar besok (hari ini, red) paripurnanya,” jelasnya. Lalu, saat pelaksanaan paripurna pemberhentian Ketua DPRD, maka jabatan ketua DPRD akan dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara. Jabatan itu akan diduduki oleh salah satu dari tiga orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. “Mekanismenya kan kalau paripurna pergantian ketua DPRD, sampai menunggu adanya SK Ketua Definitif dari Gubernur maka harus dijabat oleh ketua sementara yang diambil dari salah satu dari wakil wakil Ketua DPRD. Nah, kami saat ini sedang diskusikan siapa yang menduduki posisi ketua sementara itu,” tandasnya. (har/red)

0 Komentar