Irvan menegaskan, hak atas kesehatan merupakan hak yang melekat pada setiap individu atau hak asasi manusia. Berbagai aturan perundang-undangan telah secara tegas menyatakan hal tersebut, seperti Pasal 28H UUD 1945, UU Kesehatan, UU HAM dan aturan perundang-undangan lainnya.
Sementara di sisi lain, hak berpolitik seperti hak untuk memilih tidak berlaku bagi setiap orang karena terdapat syarat-syarat atau ketentuan yang membatasi. Untuk itu, pilkada serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi sudah sepatutnya mengutamakan kesehatan masyarakat. (bbs/mhs)