KARAWANG– Sejumlah penerima manfaat program beasiswa Karawang Cerdas, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak tepat sasaran. Hal itu terungkap dari hasil laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jawa Barat. Dalam realisasi bantuan sosial berupa beasiswa untuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi tersebut, ditemukan ada sebanyak 68 indentitas penerima beasiswa yang tercantum dalam daftar calon penerima-calon lokasi (CPCL) namun tidak tercantum dalam daftar realisasi penerima beasiswa. Demikian pula sebaliknya, 68 penerima beasiswa yang tercantum dalam daftar realisasi penerima beasiswa namun tidak tercantum dalam daftar CPCL. Dan sebanyak 147 penerima beasiswa ditemukan BPK yang beasiswanya direalisasikan dua kali. Rinciannnya, total nominal sekitar Rp 95 juta untuk 68 penerima yang tidak sesuai keputusan bupati atau tidak mempunyai dasar pengeluaran yang sah, dan Rp. 205 juta untuk bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, yakni 147 penerima beasiswa yang menerima realisasi penerimaan sebanyak dua kali, dengan penerima yang sama. Sekretaris Panitia Pelaksana Kegiatan Program Karawang Cerdas yang juga Kasi Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Warju , ketika dikonfirmasi Onediginews, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, temuan BPK atas 68 penerima beasiswa itu dikarenakan data penerima yang ganda (dobel). Yang mana, pada tahun 2018 terdaftar sebagai penerima kemudian di tahun 2019 kembali terdata menerima. ”Ini karena datanya yang dobel, kemudian kami ganti yang baru,” kata Warju. Ia menuturkan, hal tersebut tidak tercek sejak awal oleh pihaknya, sehingga ketika dilakukan pergantian, belum sempat dibuatkan SK oleh bupati, karena waktu perealisasian anggaran sudah mendekati di malam tahun baru. “Posisi ibu bupati saat itu juga sedang umrah, sehingga tidak dapat dilakukan pergantian SK,” jelasnya. Doal data ganda indentitas penerima, lanjut Warju, pada saat dilakukan penomoran rekening oleh pihak bank. ” Sehingga dilakukan pergantian yang datanya diambil dari pendaftar yang awalnya tidak masuk kuota, jadi dimasukan,” ujar Warju kembali menjelaskan. “Namanya juga orang, ada saja kekhiklafan,” kilah Warju. Warju juga membantah, ada 147 penerima beasiswa yang menerima dua kali realisasi penerimaan. Menurutnya, Meski ditemukan BPK , namun siswa hanya menerima realisasi satu kali saja. ”Uangnya mah cuma satu, gak ada yang dua kali. Mungkin tadinya karena tertransfer di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)–nya, kurang paham saya juga, pokoknya intinya yang dicairkan cuma satu,” tandasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, hal itu karena kesalahan pihak sekolah yang mengajukan dua kali data indentitas penerima beasiswa. Di mana yang sudah terdata dan menerima di tahun 2018 diajukan kembali di tahun 2019. “Kalau gak salah hal itu karena ada di 2018 dan ada di 2019, tapi kalau uangnya sih yang dicairkan oleh siswa mah hanya satu kali dapet bukan dua kali, yang diambil itu tahun 2018 -nya, tidak diambil semua sama siswanya,” jelas Warju. “Pokoknya mah uangnya gak dicairkan, hanya satu yang dicairkan,” pungkasnya menandaskan. Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mempunyai program bantuan sosial berupa beasiswa bagi 5714 siswa SMA/SMK dan 416 siswa Perguruan Tinggi. Bantuan sosial tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66/2018 tentang Program Karawang Cerdas. Pelaksanaan bantuan diawali dengan pemberitahuan melalui website beasiswacerdas.karawang.go.id dan pemberitahuan ke sekolah – sekolah dan perguruan tinggi. Dimana siswa/ mahasiswa mengajukan permohonan secara kolektif dengan melampirkan data calon penerima dan kelengkapan berkas persyaratan yang terdiri dari fotocopy KK dan KTP orang tua, foto copy Kartu KIP/PKH/PKS (untuk jalur KETM), SK Pangkat Terakhir (untuk Jalur PNS) dan bukti perolehan prestasi (untuk Jalur Prestasi). Setelah permohonan dan berkas persyaratan diterima panitia pelaksana dan tim verifikasi melakukan seleksi kelengkapan administrasi dan mengajukan pembuatan SK CPCL ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang. Kemudian panitia mengajukan pembukaan rekening ke BJB dan calon penerima melakukan pengaktifan rekening. (bbs/mhs) Pada tahap pencairan, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang mengajukan permohonan pencairan dana ke BPKAD. Dilampiri data rekening penerima. Selanjutnya BPKAD melakukan pencairan dana ke BJB, dan BJB melakukan pendebetan ke rekening masing – masing siswa dan mahasiswa .(red)