Jaksa Diminta Segera Tetapkan Tersangka

0 Komentar

“Selisih harganya dipertanyakan antara harga pasaran dan harga tender lelang,” ujarnya kepada wartawan di kantor LAMI, Jl Stadion Mini Tambun, Tambun Selatan, Bekasi, pada Senin (4/1/2021).

Dikatakan Suganda, analisa dari pihaknya bahwa Dinas Lingkungan Hidup yang sudah menetapkan nilai HPS Paket sebesar Rp. 8.385.300.000, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara. Apabila, pihak berwenang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Selain itu, tambah Suganda, adanya penggelembungan harga atau mark up, diduga sangat mungkin terbukti. Apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar, tanpa ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:Sekolah Tatap Muka BatalGubernur Perintah Kades Buat Rumah Isolasi

“LAMI akan kawal dan mendukung Kejari Kabupaten Bekasi, untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” jelas dia.

LAMI berharap temuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terkait pengadaan alat berat ini, dapat segera mempublikasikan secara terang benderang, agar tidak menjadi polemik dan pertanyaan besar di masyarakat.

“Kita masyarakat Kabupaten Bekasi menunggu hasil dari Kejaksaan,” harapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lawberty Suseno mengungkapkan, kasus pengadaan alat berat tersebut merupakan temuan tim yang dipimpinnya. Dari temuan tersebut kemudian dipelajari dan ditelaah selama kurang lebih 3 bulan.

“Temuan ini hasil dari penyelidikan tim kami sendiri. Bukan laporan masyarakat ataupun laporan pihak lainnya. Kemudian sudah kami telaah selama 3 bulan dan hasilnya didapat dugaan adanya tindak pidana,” jelas Seno dalam acara Gathering dengan awak media di Gedung Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi. (har/jio)

Laman:

1 2
0 Komentar