SETU-Timbunan tanah di Jalan Amanraden yang persis berada di depan Kantor Desa Cibening, Kecamatan Setu masih menjadi teka-teki. Pasalnya selain diduga tak berijin, timbunan itu dikhawatirkan mengandung bahan beracun berbahaya (B3).
Anehnya, meski berada didepan kantor desa. Tak ada satupun staf desa yang tahu peruntukan timbunan tanah itu. “Tidak ada laporan, infonya buat penimbunan tanah urug,”ujar Ketua BPD Cibening, Anton Suryana.
Pihak Kecamatan pun sudah mengkroscek melalui Kepala Seksie Keamanan Dan Ketertiban (Trantib). Namun tidak menemukan hasil apapun. Pekerja pun tak tahu peruntukan tanah itu.
“Tinjauan ini mengkroscek. Tidak ada yang tahu tanah ini untuk apa. Nanti selanjutnya kita tunggu dari pihak desa yang berkomunikask dengan pihak punya lahan,”kata Kasie Trantib Kecamatan Setu Sjarif.
Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM pun diminta turun tangan untuk memastikan ada tidaknya unsur B3 ditimbunan tanah itu,”Sekarang orang mau buat ruko saja harus ada IMB. Masa ini tanah seluas sekitar 1,7 hektar tidak ada ijin?,”kata aktifis lingkungan hidup, Abdul Rohman.
Ia menyebutkan jika tidak dikroscek dikhawatirkan terdapat unsur berbahaya yang dapat merusak lingkungan.
“Pengelolaan limbah B3 ataupun penampungan bahan pertambangan harus memiliki ijin resmi. Tidak boleh sembarang menjalankan usaha agar lingkungan tidak rusak,”paparnya. (dim/red)