Plt Kadiskomnfo Karawang, Asep Aaang Rahmatullah menuturkan, mengingat adanya penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, agar roda apemerintahan tetap berjalan akan diisi oleh pelaksana harian, dan dikatakan Aang sesuai aturan yang tertera pada Pasal 13 aayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang akan menisinya adalah sekretaris daerah. Dalam hal ini, Acep Jamhuri .
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” tutur Aang menutip verbatim isi peraturan pemerntah. (mhs)