KARAWANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menggelar rapat Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan di lingkungan pemerintahan. Dengan membentuk Tim Terpadu untuk menuju Karawang sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Kepala BNNK Karawang, R Dhea Rinofha mengatakan, kegiatan Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan di pemerintahan. Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. “Ini merupakan bentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pemerintahan Tahun 2021. Dengan membentuk Tim Terpadu untuk menuju Karawang sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba,” kata Dhea, kamis (18/2/2021). Lanjut Dhea, selain bentuk Tim Terpadu, pihaknya juga akan dibentuk tim interdiksi terpadu untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah perairan. Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada anak usia sekolah tidak hanya dilakukan di lingkungan pendidikan. Dalam upaya actual BNNK Karawang memiliki program di lingkungan masyarakat, dalam bentuk program Desa Bersinar dan di lingkungan Keluarga dalam bentuk Program Ketahanan Keluarga. Melakukan upaya P4GN di lapas dengan menjalankan program Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Serta melibatkan Lapas dalam Tim Terpadu Inpres No 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN di BNNK Karawang. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah saat membacakan sambutan Plh Bupati Karawang, Acep Jamhuri dalam acara Konsolidisasi Kota Tanggap Ancaman Pada Sektor Kelembagaan bertajuk. Asep Aang mengatakan, peredaran barang haram tersebut di masyarakat menggunakan berbagai modus baru. Karena itu seluruh lapisan masyarakat agar turut membantu Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk memberantas peredaran gelap narkotika tersebut. “Bantuan bisa dalam bentuk informasi yang aktual, faktual dan akurat apabila menemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, penanganan masalahh narkoba ini tanggung jawab bersama dan harus terintegrasi, baik pemerintah daerah, BNN, penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat dan institusi terkait lainnya..”Lingkungan masyarakat, kampus, sekolah, kelompok generasi muda harus mendapat perhatian khusus karena bisa menjadi tempat-tempat peredaran narkoba,” pungkasnya. (rie/red)