Pengurus Serikat Pekerja Layangkan Somasi
CIKARANG- Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Bekasi sudah menerima laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Ampi Fatkhudin oleh PT Komatsu Undercarriede Indonesia (KUI).
Bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Bekasi, Rudolf mengatakan sudah mengundang Ampi yang juga Sekretaris PUK PT KUI untuk dimintai keterangan perihal PHK.
“Kami sudah memberikan somasi ke pihak perusahaan dan meminta Komatsu untuk memperkerjakan kembali Saudara Ampi. Karena ia tak pernah melakukan kesalahan seperti apa yang disampaikan perusahaan,”tegas Rudolf.
Rudolf mengatakan perusahaan tidak bisa secara sepihak memberhentikan pekerja,”Kami menyesalkan sikap perusahaan atas phk sepihak ini. Tidak seharusnya terjadi,”ucap dia.
Rudolf menjelaskan Ampi tidak merasa memberikan keterangan palsu terhadap perusahaan,”Terkesan mencari kesalahan. Terus juga tidak bisa langsung PHK, jika memang salah dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Ini dua kali di BAP langsung diberikan surat PHK dan skorsing,”tuturnya.
Saat ini kata dia, Ampi sudah tidak bisa melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya, dan status Ampi saat ini diskorsing sehingga tidak diperkenankan masuk ke lingkungan perusahaan.
“PT Komatsu diduga melakukan pelanggaran prosuder. Saat ini Ampi sudah tidak diperkenankan masuk area perusahaan,”ucapnya.
Rudolf menceritakan, Ampi secara prosedur dengan memberitahukan ke pihak manajemen terkait keterlambatan lantaran ada kegiatan serikat pekerja.
Sebelumnya diberitaka Ampi mengaku ia terkena phk secara sepihak oleh perusahaan yang berdomisili di Jababeka itu. Ia menceritakan kronologi awal lantaran ijin terlambat kerja lantaran ada rapat dengan serikat pada 22 Desember lalu.
Ampi di BAP hinga dua kali, hingg pemeriksaan berlanjut pada 9 Februari 2021, dengan mempertanyakan kembali kegiatan ia pada Desember lalu. Namun usai di BAP Ampi malah langsung dikenakan sanksi PHK.
“Di BAP tersebut sudah tertulis bahwasanya saya melakukan pelanggaran PKB PT. KUI, yakni “Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan”. Dikarenakan saat BAP kedua tersebut sudah langsung dikenakan sanksi PHK,”terang dia.