KARAWANG- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang menyusun sebanyak 33 Raperda yang masuk sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun anggaran 2021 ini.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021.
Ketua Bapemperda DPRD Karawang, Taufik Ismail mengatakan, dari 33 raperda yang ada di Propemperda 2021, 20 raperda merupakan usulan dari eksekutif dan 13 lainnya adalah inisiatif Komisi-Komisi DPRD.
“Empat raperda inisiatif Komisi I, dua raperda inisiatif Komisi II, empat raperda inisiatif Komisi III dan tiga raperda inisiatif Komisi IV,” papar legislator yang akrab disapa Pipik tersebut, Kamis (8/4).
Berikut daftar raperda usulan dari Pemkab Karawang:
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi di Daerah.
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Jasa dan Perdagangan Persada Karawang.
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Petrogas Persada Karawang.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031.
- Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021-2024.
- Raperda tentang Administrasi Kependudukan.
- Raperda tentang Bangunan Gedung.
- Raperda tentang Perlindungan Lanjut Usia.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum Karawang Periode 2022-2024.
- Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Raperda tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Transit Oriented Development Kereta Cepat.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Berikut daftar raperda usulan dari DPRD Kabupaten Karawang:
- Komisi I : Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Perpres Nomor 74 Tahun 2013.
- Komisi I : Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.
- Komisi I : Raperda tentang Kinerja dan Disiplin Kerja ASN.
- Komisi I : Raperda tentang Penanaman Modal.
- Komisi II : Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Komisi II : Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
- Komisi III : Raperda tentang Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
- Komisi III : Raperda tentang Penataan Drainase Karawang.
- Komisi III : Raperda tentang Penataan Transportasi.
- Komisi III : Raperda tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung.
- Komisi IV : Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan.
- Komisi IV : Raperda tentang Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Honorer.
- Komisi IV : Raperda tentang Standar Pelayanan Puskesmas.
Saat ini DPRD Karawang telah membebtuk dua Panitia Khusus (Pansus) Raperda yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum Karawang Periode 2022-2024. (bbs/mhs)