KARAWANG- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mendatangi kantor DPRD Karawang untuk meminta kepastian hukum terhadap perangkat desa yang selama ini dinilai masih ada tindakan semena-mena oleh kepala desa terpilih.
Dari hearing selama hampir lima jam tersebut, menelurkan tiga rekomendasi dari DPRD untuk Pemerintah Daerah Karawang. Rekomendasi tersebut diperoleh dari saran dan masukan dari peserta hearing yakni DPMPD dan PPDI.
“Rekomendasi pertama agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat desa, rekomendasi kedua pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan atau diatur oleh Perda dan ketiga membuat surat edaran terkait pemberhentian perangkat desa kepada para Camat,” ujar Ketua Komisi I, Budianto, SH, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga:Awas, Knalpot Bising Langsung BuntungKPK Incar Pejabat Peminta Fee ke Investor
Dikatakan Budianto, DPRD Karawang akan membuatkan peraturan daerah yang mengatur tentang perangkat Desa agar mengakomodir aspirasi perangkat desa.
“Perda tentang perangkat Desa yang mau kita bikin menjadi Perda inisiatif dari kita, bukan Perda secara regular dari Pemerintah Daerah,” paparnya.
Sementara itu Jauhari sebagai Koordinator Lapangan Desa Cimahi meminta untuk ditegakkan peraturan yang sudah ada perihal perangkat desa, yakni tidak diperbolehkan adanya pemberhentian semena-mena oleh Kepala desa terpilih.
“Baik itu tercantum pada undang-undang tentang Desa, PP, Permendagri juga Perda nomor 4 tahun 2011,” kata Jauhari.
Sambung Jauhari, bahwa Kepala Desa terpilih tidak mempunyai hak preogatif dalam memberhentikan perangkat Desa itu sebenernya tidak ada.
“Slogan Pilkades sukses tanpa akses itu bohong, ketika aturan yang berlaku masih saja bisa dilanggar dan tak bisa ditegakkan,” pungkasnya. (bbs/mhs)