KARAWANG- Tak berkomentarnya manajemen bjb Karawang terkait dilaporkannya bank plat merah itu ke kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat soal pemotongan TPP ASN sebesar 5 persen menjadi bola liar. Sejumlah pihak menyakangkan diamnya bjb.
Di sisi lain, ahli Hukum Universitas Buana Perjuangan, Gary Gagarin menilai bjb tidak boleh asal main potong TPP ASN dinilai, apalagi jiha uang sudah masuk ke rekening ASN. Hal itu wajib, kata Garry, harus ada persetujuan terlebuh dahulu dari ASN per individu.
“Biasanya setau saya, bank itu tidak bisa asal main potong uang nasabah apabila uang tersebut sudah berada di dalam rekening penerima, nanti itu harus pakai berita acara dan persetujuan dari nasabah,” terang Garry.
Jika pun bjb telah memiliki dasar pemotongan, berupa aturan tertentu, kata Garry yang perlu dipertanyakan sejauh mana sosialisasi itu tersampaikan sehingga pada ujungnya tidak ada ASN yang merasa kecolongan.
“Nah, yang jadi masalah di sini sosialisasinya bagaimana dengan para ASN di lingkungan Kabupaten Karawang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Disperindag Karawang, Rakhmat Gunadi telah melaporkan pemotongan 5% TPP oleh Bank Jabar Banten (BJB) tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang. Rakhmat Gunadi mengatakan, hari ini ia secara pribadi melaporkan BJB yang telah melakukan pemotongan 5% TPP tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Karena setelah ia cek di rekening, ada sekitar 800 ribuan TPP-nya yang hilang dipotong BJB. “Tadi saya melengkapi dokumen-dokumen laporan untuk menjadi bahan pertimbangan kejaksaan,” tutur Rakhmat Gunadi, usai melakukan pelaporan pemotongan 5% TPP di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (7/4/2021). Buntut dari pemotongan TPP ASN sebesar 5 persen, Bank Jabar Banten (bjb) tak hanya diadukan ke kejaksaan, tapi juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keungan. Bank plat merah itu terancam bakal sibuk dimintai klarifikasi oleh banyak pihak. Setelah,Sekretaris Dinas Perindag, Gunadi sebagi salah seorang ASN yang dipotong TPP-nya lebih dahulu mengadukan bjb ke kejaksaan, dan telah menelengkapi seluruh dokumen aduanya pada Rabu (7/4). Sehari setelahnya, kemarin (8/4/2021) bjb dilaporkan ke OJK oleh LSM Kompak Reformasi. Melalui surat dengan nomor 39/LSMKR-Li/IV/2021 tertanggal 8 April 2021 itu, Sekretaris LKSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al-Panji menuturkan, pihaknya meminta OJK menyelidiki kasus pemotongan TPP tanpa seizin nasabah pemilik rekening. “Dan ini tugas OJK sebagai lembaga pengawas lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” kata Panji dalam siara tertulis yang diterima KBE. Panji juga mengatakan, dalam surat aduannya ke OJK turut menceritakan kronologis pemotongan TPP yang kata Panji diduga dilakukan kepada ribuan PNS. “Dalam surat itu kami juga menjelaskan apakah dibenarkan pemotongan dana nasabah hanya berdasarkan surat dari salah satu OPDm” kata dia. Tak sekadar itu saja, Panji menuturkan, surat aduan yang ia buat itu juga ditembuskan ke Kantor Pusat bjb, YLKI, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Kami sebagai lembaga kontrol sosial beranggapan tindakan BJB tersebut tidak cukup dilaporkan ke Kejari Karawang,” kata dia. (bbs/mhs)