KARAWANG- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Karawang kini memasuki tahap finalisasi pembahasan. Setelah ini, raperda tersebut siap untuk diparipurnakan dan diundangkan. Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Juhri mengatakan, raperda ini sempat masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019 lalu. Naskah akademis pun sudah dibuat sejak 2019. Namun pada 2019 lalu, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah belum bisa dipansuskan, dan kembali masuk dalam Propemperda 2021. “Pada 2020 terdapat konsideran baru, yakni Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Konsideran ini belum masuk pada naskah akademis yang saat ini di bahas, sehingga kami memasukannya,” ujar Saepudin Juhri, Senin (19/4/2021). Ia mengungkapkan, pada 2019 Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah masuk dalam Propemperda karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahu 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Perda ini adalah regulasi yang mengatur semua yang berkaitan dengan keuangan daerah, baik itu Pendapatan Asli Daerah, Penyusun APBD, hingga pengeluaran uang daerah. Semuanya diatur dalam Pera ini,” tandasnya. (bbs/mhs)