KARAWANG- Keberadaan minimarket di Kabupaten Karawang banyak yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun keberadaan toko swalayan tersebut justru mengantongi izin yang sah. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin mengatakan, secara kasat mata banyak minimarket yang melanggar Perda Nomor 20 tahun 2016, Pasal 17 Ayat 1 point a, tentang jaringan jalan primer dan skunder. “Toko Swalayan harus berada di jalan primer dan skunder yaitu jalan Nasional, kabupaten dan kecamatan. Namun saat ini ada beberapa minimarket yang tersebar di Kabupaten Karawang justru dibangun di jalan desa,” ujarnya, Kamis (27/5/2021). Lalu, lanjut Khoerudin, pada point di pasal yang sama berbunyi, toko swalayan atau minimarket dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter. “Kami melihat hampir di setiap pasar rakyat di Karawang ada minimarket yang radiusnya kurang dari 500 meter,” papar dia. Hal itu pun membuatnya bertanya-tanya terkait izin yang dikantongi para pelaku usaha minimarket yang melanggar Perda tersebut. “Ini bertentangan dengan Perda, kok bisa DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan izinnya?” cetusnya. Ia juga heran karena pelanggaran Perda yang terlihat secara kasat mata tersebut tidak direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Satpol PP sebagai penegak perda, ketika ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ini, kenapa tidak segera ditindak?” tanya dia. Masih kata Khoerudin, memang ada kemungkinan pelaku usaha minimarket membuat izin sebelum adanya Perda 20 tahun 2016. “Kalau pun memang minimarket berdiri sebelum ada perda, itu tidak masalah. Namun saat memohon perpanjangan perizinan, seharusnya tidak dikabulkan,” tandasnya. (bbs/mhs)