KARAWANG- DPRD Karawang membentuk Pansus Raperda Standar Pelayanan Puskesmas. Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV. Pansus Raperda Standar Pelayanan Puskesmas mulai melalukan rapat pembahasan dengan instansi terkait, Senin (31/5/2021) di Ruang Rapat DPRD Karawang. Ketua Pansus Raperda Standar Pelayanan Puskesmas, Saidah Anwar mengatakan, rugulasi tersebut akan menjadi panduan bagi tenaga keaehatan (nakes) di Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kesehatan sangat penting bagi masyarakat. Kami ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Karawang dalam mendapatkan layanan kesehatan. Raperda ini akan jadi panduannya, bagaimana cara melayani masyarakat yang baik,” kata dia. Selain itu, lanjut dia, dalam raperda ini akan ada klausal tentang bantuan hukum dan perlindungan bagi nakes yang tersandung kasus hukum semasa melakukan pelayanan. “Kami masukan poin-poin hak dan kewajiban nakes. Jika kewajiban memberikan pelayanan yang baik, hak nya diberikan bantuan hukum,” papar dia. Masih kata Saidah, akan ada juga sanksi yang berlaku bagi nakes yang kedapatan melanggar dalam memberikan pelayanan kesehatan. “Sanksi pasti ada, tapi saat ini belum kami bahas sanksi seperti apa yang akan diterapkan,” pungkasnya. (mhs)